BATAM – Tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berhasil diselamatkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dari upaya pemberangkatan ilegal menuju Malaysia. Insiden ini terungkap saat tim KP2MI melakukan pemantauan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada Sabtu (18/1/2025).
Ketiga CPMI, yakni M, AH, dan NH, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. “Saat diperiksa, mereka hanya membawa paspor dan tiket kapal MV Dolphin 01,” ungkap salah satu petugas KP2MI di lokasi.
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ketiganya mengaku mendapatkan informasi dari seorang calo di Madura, yang kini sedang dalam penyelidikan. Calo tersebut diketahui membantu membuat paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, dengan biaya Rp 7-8 juta per orang, termasuk ongkos keberangkatan.
Proses pemberangkatan dimulai dari Surabaya ke Batam menggunakan pesawat Lion Air, di mana mereka tiba pada Sabtu pagi pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk menuju Pelabuhan Harbour Bay dan diminta membeli tiket kapal menuju Pasir Gudang, Malaysia. Namun, berkat kehadiran dan pengawasan ketat KP2MI, rencana tersebut berhasil digagalkan.
Koordinasi dan Penyelidikan Lanjut
Menindaklanjuti kejadian ini, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau segera berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Timur dan Polda Jawa Timur untuk mengusut calo yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketiga CPMI tersebut kini berada di Rumah Ramah Pelindungan BP3MI Kepri di Batam dan sedang menjalani proses pemulangan ke daerah asal mereka.
Peringatan dari Menteri KP2MI
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan ini. “Saya berharap pelaku TPPO ini segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi bila ingin bekerja di luar negeri,” tegas Menteri Karding.
Beliau juga menambahkan bahwa pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan terhadap eksploitasi dan kerugian material.
Rekam Jejak Pencegahan TPPO
Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, KP2MI telah berhasil mengungkap tiga kasus TPPO yang melibatkan 10 CPMI. Kasus tersebut meliputi pemalsuan data otentik pada 24 Desember 2024, penempatan nonprosedural pada 4 Januari 2025, dan kasus terbaru pada 18 Januari 2025. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 93 juta.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” tutup Menteri Karding. (***)













