JAKARTA – Anggota Badan Pengkajian MPR RI, DR. Almuzzammil Yusuf, M.Si, menegaskan bahwa Badan Pengkajian MPR harus segera mengkaji kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30 km, termasuk temuan serupa di Bekasi.
Kajian ini penting dalam konteks amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Badan Pengkajian MPR yang beranggotakan perwakilan delapan fraksi di MPR serta kelompok anggota DPD RI sebaiknya segera membahas persoalan ini secara mendalam. Kita harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap dalam koridor konstitusi dan tidak dimonopoli oleh segelintir pihak, apalagi jika melibatkan kepentingan asing,” ujar Almuzzammil Yusuf dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Ia menegaskan bahwa tugas Badan Pengkajian MPR sesuai dengan Tata Tertib MPR dan UU MD3 adalah mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 pasca-amandemen serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi.
Oleh karena itu, menurutnya, peran Badan Pengkajian sangat strategis dalam memastikan kebijakan terkait sumber daya alam tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Kita harus mengawal kedaulatan bangsa. Jangan sampai ada upaya terselubung untuk memonopoli kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat. Ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Almuzzammil juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) untuk mencabut dan membatalkan surat keabsahan pagar laut tersebut.
Selain itu, ia menyoroti peran Komisi IV DPR yang telah turun langsung ke lokasi dan memberikan perhatian besar terhadap permasalahan ini.
“Kita juga patut mengapresiasi perjuangan para nelayan Tangerang, Banten, yang terdampak langsung dan sejak awal berani menyuarakan keresahan mereka. Mereka telah bersuara bersama para aktivis lingkungan hidup untuk menolak kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, keterlibatan Badan Pengkajian MPR dalam kasus ini akan memperkuat solidaritas berbagai elemen bangsa dalam menjaga amanat konstitusi.
“Ini adalah momentum bagi kita semua untuk bersatu, memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir golongan, apalagi jika ada campur tangan asing,” pungkasnya.
Almuzzammil berharap Badan Pengkajian MPR segera mengambil langkah konkret dengan menggelar kajian mendalam bersama para pakar hukum dan lingkungan. ***
Penulis : Jhon df
Editor : regardo