Badan Pengkajian MPR Diminta Kaji Pagar Laut 30 KM, Tegaskan Amanat Pasal 33 UUD 1945

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Badan Pengkajian MPR RI, DR. Almuzzammil Yusuf, M.Si, menegaskan bahwa Badan Pengkajian MPR harus segera mengkaji kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30 km, termasuk temuan serupa di Bekasi.

Kajian ini penting dalam konteks amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

“Badan Pengkajian MPR yang beranggotakan perwakilan delapan fraksi di MPR serta kelompok anggota DPD RI sebaiknya segera membahas persoalan ini secara mendalam. Kita harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap dalam koridor konstitusi dan tidak dimonopoli oleh segelintir pihak, apalagi jika melibatkan kepentingan asing,” ujar Almuzzammil Yusuf dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Ia menegaskan bahwa tugas Badan Pengkajian MPR sesuai dengan Tata Tertib MPR dan UU MD3 adalah mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 pasca-amandemen serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi.

Oleh karena itu, menurutnya, peran Badan Pengkajian sangat strategis dalam memastikan kebijakan terkait sumber daya alam tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Kita harus mengawal kedaulatan bangsa. Jangan sampai ada upaya terselubung untuk memonopoli kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat. Ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Almuzzammil juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) untuk mencabut dan membatalkan surat keabsahan pagar laut tersebut.

Selain itu, ia menyoroti peran Komisi IV DPR yang telah turun langsung ke lokasi dan memberikan perhatian besar terhadap permasalahan ini.

“Kita juga patut mengapresiasi perjuangan para nelayan Tangerang, Banten, yang terdampak langsung dan sejak awal berani menyuarakan keresahan mereka. Mereka telah bersuara bersama para aktivis lingkungan hidup untuk menolak kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, keterlibatan Badan Pengkajian MPR dalam kasus ini akan memperkuat solidaritas berbagai elemen bangsa dalam menjaga amanat konstitusi.

“Ini adalah momentum bagi kita semua untuk bersatu, memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir golongan, apalagi jika ada campur tangan asing,” pungkasnya.

Almuzzammil berharap Badan Pengkajian MPR segera mengambil langkah konkret dengan menggelar kajian mendalam bersama para pakar hukum dan lingkungan. ***

 

Penulis : Jhon df

Editor : regardo

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru