UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Disahkan, DPR Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyampaikan Panja Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah telah menyepakati kelembagaan penyelenggaraan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.. (dok. rentak.id)

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menyampaikan Panja Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah telah menyepakati kelembagaan penyelenggaraan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia resmi memiliki payung hukum baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Selasa (26/8/2025).

Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang akan menjadi lembaga utama penyelenggara ibadah. Konsep pelayanan juga akan mengusung sistem one stop service, sehingga seluruh urusan haji dan umrah terintegrasi dalam satu kementerian.

“Kami bersepakat bahwa kelembagaan penyelenggaraan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, kementerian ini akan menjadi satu atap karena semua terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dikendalikan serta dikoordinasikan secara terpadu,” ujar Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang.

Marwan menegaskan, pengesahan UU ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan jemaah. Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan di Makkah, Madinah, maupun pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina akan ditangani langsung oleh kementerian baru tersebut.

Selain itu, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Aturan ini juga menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan hukum di Indonesia setelah keluarnya kebijakan pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI.

UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencakup berbagai aspek penting, mulai dari haji reguler, biaya perjalanan, kelompok bimbingan ibadah, penyelenggaraan umrah, haji khusus, hingga ketentuan pidana dan kondisi darurat.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Parlemen Padat Agenda, Isu Haji hingga Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Serentak
Parlemen Hari Ini: DPR Bahas Aset TNI hingga Transisi Energi Nasional
Parlemen Gaspol Hari Ini: Migran, Ketenagakerjaan, hingga Evaluasi Mudik 2026 Dibedah
Parlemen “Dikepung” Isu Strategis: Dari Data Nasional hingga Perampasan Aset
Agenda Parlemen Kamis, 2 April 2026: Maraton Rapat dari Data Nasional hingga Isu HAM
Agenda DPR RI Hari Ini: Bahas Mafia Tanah hingga RUU Masyarakat Adat
DPR Dikepung Agenda Krusial! Dari Kasus Air Keras hingga RUU Strategis Dibahas Hari Ini
DPR Kebut Sejumlah Agenda Strategis, dari Kasus Korupsi hingga RUU Satu Data Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:12 WIB

Parlemen Padat Agenda, Isu Haji hingga Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Serentak

Senin, 13 April 2026 - 08:33 WIB

Parlemen Hari Ini: DPR Bahas Aset TNI hingga Transisi Energi Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 08:31 WIB

Parlemen Gaspol Hari Ini: Migran, Ketenagakerjaan, hingga Evaluasi Mudik 2026 Dibedah

Senin, 6 April 2026 - 07:45 WIB

Parlemen “Dikepung” Isu Strategis: Dari Data Nasional hingga Perampasan Aset

Kamis, 2 April 2026 - 07:52 WIB

Agenda Parlemen Kamis, 2 April 2026: Maraton Rapat dari Data Nasional hingga Isu HAM

Berita Terbaru