JAKARTA – Upaya penyelundupan bawang bombay ilegal ke Indonesia kembali digagalkan oleh Tim Gabungan TNI AL, Bais TNI, dan Bea Cukai. Sebanyak 47 ton bawang bombay senilai Rp1,4 miliar yang diangkut menggunakan tiga truk berhasil diamankan saat mencoba masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Lantamal XII Pontianak, Wakil Komandan Lantamal XII Kolonel Marinir Qomarudin, S.E., M.M., mewakili Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, operasi bermula pada Rabu (5/2/2025) ketika Tim First One Quick Response (F1QR) Lantamal XII menerima informasi mengenai pergerakan truk bermuatan bawang bombay dari New Zealand yang masuk secara ilegal melalui jalur tikus di perbatasan. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Pada Kamis (6/2/2025), tim kembali mendapatkan laporan bahwa truk mencurigakan akan menaiki KM Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak-Semarang. Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap satu truk berpelat nomor H 9921 ME yang sudah berada di dalam kapal. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa truk tersebut membawa bawang bombay ilegal yang disamarkan dengan muatan barang rongsokan seperti suku cadang mobil.
“Hasil interogasi terhadap sopir truk berinisial S mengungkapkan bahwa masih ada dua truk lain yang belum masuk ke kapal, masing-masing berada di PAL V Pontianak dan Ambawang,” ungkap Kolonel Qomarudin, Jumat (7/2/2025).
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan satu truk berpelat H 8134 QA yang ditinggalkan pengemudinya. Truk ini juga bermuatan bawang bombay ilegal, barang rongsokan, serta sebuah mobil Land Rover. Sementara itu, truk ketiga dengan nomor KH 1894 TM turut ditemukan membawa muatan serupa, termasuk tiga ballpress pakaian bekas dan satu unit sepeda motor.
Dengan harga bawang bombay di pasaran sekitar Rp30 ribu per kilogram, total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp1,4 miliar. Selanjutnya, ketiga truk beserta seluruh muatannya diamankan di Mako Satrol Lantamal XII untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak berwenang.
Turut hadir dalam konferensi pers ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat, Kepala Karantina Hewan dan Tumbuhan Kalbar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar, serta perwakilan PT Dharma Lautan Utama.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas penyelundupan. Selain itu, operasi ini juga sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menegaskan agar seluruh prajurit Jalasena meningkatkan kewaspadaan terhadap pelanggaran hukum di perairan Indonesia.
“TNI AL tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di laut,” tegas Kolonel Qomarudin. ***
Penulis : dafri jh
Editor : ameri













