GUNUNG MAS, KALIMATAN TENGAH – Puluhan warga adat Komunitas Masukih, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, 8 Oktober 2025.
Mereka menuntut pemerintah provinsi menindaklanjuti laporan aktivitas tambang emas ilegal yang disebut telah merambah Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai.
“Kami datang ke sini untuk menanyakan laporan yang sudah kami kirim sejak 1 September lalu. Sampai sekarang tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah Gunung Mas,” kata Ferdison, perwakilan masyarakat adat Masukih, saat ditemui di Palangka Raya, dikutip, Selasa (14/10/20225).
Menurut Ferdison, sedikitnya enam unit ekskavator beroperasi di dalam kawasan hutan adat. Alat-alat berat itu disebut milik pihak swasta yang menggali emas tanpa izin. “Kami sudah menolak sejak awal. Tapi pelaku usaha tetap memaksa masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian melalui jalur hukum adat sudah dilakukan, namun tidak digubris. “Kami sudah menggunakan cara-cara adat, tapi tetap saja mereka terus bekerja,” kata dia.
Penolakan terhadap aktivitas tambang mekanis sebenarnya sudah muncul sejak Februari 2025. Saat itu, masyarakat adat dan pihak pelaku usaha menandatangani kesepakatan di tingkat kecamatan untuk menghentikan operasi alat berat. Namun, pada awal September, perusahaan kembali memasuki wilayah hutan adat setelah kehabisan lahan di area yang telah disepakati.
“Kesepakatan itu jelas melarang penggunaan alat berat di wilayah adat kami,” ujar Ferdison. “Tapi mereka tetap menerobos.”
Kepala Adat (Damang) Kecamatan Miri Manasa, Tonadi D. Encun, menilai aktivitas penambangan di Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai telah melanggar hukum adat dan aturan pemerintah.
“Wilayah ini sudah diakui secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai hutan adat. Jadi tidak boleh digarap dengan alat berat,” kata Tonadi. “Kami mendesak pemerintah daerah dan provinsi segera turun tangan.”
Penjabat Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, Yoga A.S., menyebut kasus tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak masyarakat adat dan ancaman terhadap kedaulatan ekologis.
“Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menghancurkan tatanan sosial dan hukum adat yang telah dijaga turun-temurun,” ujar Yoga.
AMAN Kalteng menuntut pemerintah menghentikan segera seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Hutan Adat Masukih, menegakkan hukum terhadap pelaku, serta memulihkan kondisi ekologis dan sosial yang terdampak. “Pengakuan terhadap hutan adat tidak boleh berhenti di atas kertas,” kata Yoga.
Penulis : lazir
Editor : ameri













