JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sukamta menyambut baik hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Internasional di Markas Besar PBB yang menghasilkan dokumen kerangka kerja solusi dua negara (Two-State Solution) bagi penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Dokumen tersebut didukung oleh 19 negara ko-ketua, termasuk Indonesia.
“Proses ini merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi, tetapi belum menyentuh akar persoalan utama. Dokumen tersebut masih memerlukan penguatan substansi untuk menjamin keadilan dan penghentian pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel,” ujar Sukamta yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Polhukam Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (31/7/2025).
Ia menekankan bahwa dokumen tersebut, beserta lampiran-lampirannya, merupakan hasil kerja delapan kelompok yang membahas dimensi politik, hukum, keamanan, hingga kemanusiaan.
Namun, menurutnya, masih ada celah terkait penegakan keadilan atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Terkait hal ini, Sukamta menyerukan agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam menindaklanjuti hasil KTT tersebut. “Pemerintah harus mendorong implementasi keputusan Mahkamah Internasional bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal.
Kedua, mendorong agar rekonstruksi Gaza dan pembangunan wilayah Palestina menjadi prioritas agenda internasional. Indonesia harus mengambil peran aktif dalam diplomasi internasional di tengah eskalasi kekerasan terhadap rakyat Palestina,” tegas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DIY itu.
Di akhir pernyataannya, Sukamta mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal isu Palestina baik di tingkat parlemen nasional maupun melalui diplomasi parlemen internasional. “Perdamaian sejati hanya akan lahir jika keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






