JAKARTA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengubah struktur Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Keputusan ini merevisi kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 234 Tahun 2024.
Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi agar lebih efektif dalam mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030, sebuah kondisi di mana serapan gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan dan lahan lebih besar daripada emisinya.
“Kami ingin memastikan bahwa OMO FOLU Net Sink 2030 berjalan optimal dengan melibatkan berbagai pihak yang kompeten,”kata Raja Juli dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).
OMO FOLU Net Sink 2030 dan Sejumlah Kader PSI
Namun, revisi struktur organisasi ini justru memicu polemik. Pasalnya, sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) partai yang menaungi Raja Juli Antoni diketahui masuk dalam struktur organisasi sebagai pihak eksternal.
Beberapa nama kader PSI yang ditunjuk antara lain Andy Budiman sebagai Dewan Penasihat Ahli, Endika Fitra Wijaya sebagai Staf Kesekretariatan Bidang Pengelolaan Hutan Lestari, Sigit Widodo di Bidang Peningkatan Cadangan Karbon, Furqan Amini Chaniago di Bidang Konservasi, serta Suci Mayang Sari di Bidang Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas.
Selain itu, Raja Juli sendiri menjabat sebagai Penanggung Jawab OMO FOLU Net Sink 2030. Setiap personel dalam struktur ini akan menerima honorarium dengan nominal yang bervariasi.
“Honor untuk penanggung jawab atau pengarah ditetapkan sebesar Rp50 juta per bulan, anggota bidang Rp20 juta per bulan, dan staf Rp8 juta per bulan,” demikian tertulis dalam SK Menteri Kehutanan tersebut.
Menanggapi kritik terkait anggaran, Raja Juli menegaskan bahwa pendanaan OMO tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pembiayaan OMO berasal dari donor internasional dan negara mitra, bukan dari APBN,” ujarnya.
Salah satu sumber dana utama berasal dari Pemerintah Norwegia yang telah memberikan kontribusi sebesar 216 juta dolar AS sebagai bagian dari skema result-based contribution (RBC) untuk mendukung upaya Indonesia dalam mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan. Dana tersebut dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Pengamat Tanggapi Kontroversi SK Menhut
Meski demikian, sejumlah pihak tetap menyoroti masuknya kader PSI dalam struktur OMO. Dedi Kurnia Syah, analis politik dari Indonesia Political Opinion (IPO), berpendapat bahwa OMO seharusnya dikelola secara profesional dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan.
“Idealnya, OMO melibatkan organisasi lingkungan hidup yang memiliki reputasi baik, seperti CIFOR dan WALHI,” katanya.
Senada, Manajer Riset Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menilai bahwa revisi struktur OMO ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ketika ada unsur politik dalam organisasi yang seharusnya berbasis profesionalisme, transparansi menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Sejauh ini, Kementerian Kehutanan belum memberikan respons lebih lanjut terkait kritik yang muncul. Publik pun menanti bagaimana pemerintah akan menyikapi polemik yang terus berkembang terkait pengelolaan OMO FOLU Net Sink 2030. (***)













