Sengketa Tanah Tendean 41 Berlarut, Eka Yogaswara Minta Presiden Prabowo Beri Perlindungan Hukum

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eka Yogaswara, berdiri di tengah (foto.ist)

Eka Yogaswara, berdiri di tengah (foto.ist)

JAKARTA — Sengketa tanah di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan, kembali mencuat. Kali ini, Kolonel Inf. (Purn.) Dr. Eka Yogaswara, S.H., MM., MH., yang mengaku sebagai cucu pemilik tanah adat tersebut, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Eka meminta perhatian langsung Presiden atas perkara hukum yang telah berlangsung panjang. Ia memohon agar negara memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen, bukti kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Eka mengungkapkan, dirinya saat ini menghadapi proses hukum dengan tuduhan penyerobotan tanah. Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah adat milik keluarganya yang disebut telah dikuasai secara turun-temurun sejak 1937.

Menurut Eka, persoalan tersebut tidak semata menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga menyentuh aspek hukum yang menurutnya perlu dikaji kembali. Ia antara lain menyinggung dugaan persoalan nebis in idem serta daluwarsa dalam proses perkara yang dihadapinya.

“Kami hanya mempertahankan hak dan nama baik keluarga yang dituduh menyerobot tanah negara. Tidak ada niat jahat dari kami untuk melakukan perbuatan pidana. Haram bagi kami dan para ahli waris untuk memakan hak orang lain,” ujar Eka dalam rilisnya diterima redaksi, Selasa (25/8/2026)

Klaim Tanah Adat Sejak 1937

Eka menyebut keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah tersebut. Di antaranya Girik C Nomor 585 dan Girik C Nomor 175 beserta dokumen pendukung lainnya.

Ia menyatakan dokumen-dokumen tersebut menurutnya telah diakui pemerintah dan sampai sekarang belum pernah dibatalkan.

Selain persoalan dokumen, Eka juga mengungkap sejarah panjang penyelesaian tanah tersebut. Ia menyebut negara melalui Departemen Penerangan pernah menyatakan kesediaan untuk membayar dan menyelesaikan persoalan tanah dengan para ahli waris pada 1985 dan 1987.

Tak berhenti di situ, Eka juga menyebut pernah terjadi perjanjian perdamaian pada 1998 antara pihak ahli waris dan Departemen Penerangan. Namun, menurut dia, kewajiban negara sebagaimana yang diharapkan keluarga hingga kini belum terlaksana.

“Sejarah penyelesaian tanah ini tidak bisa dipisahkan dari dokumen dan kesepakatan yang pernah dibuat. Karena itu, kami meminta semuanya diperiksa kembali secara terbuka dan objektif,” kata Eka.

Pertanyakan Dasar Klaim PFN

Persoalan lain yang disoroti Eka adalah dasar klaim PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero) terhadap tanah di Tendean 41 tersebut.

Menurut Eka, salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim adalah Sertifikat Sementara Hak Pakai Nomor 75 atas nama Departemen Penerangan. Dalam dokumen tersebut, asal tanah disebut sebagai bekas Eigendom Verponding Nomor 6934.

Eka mempersoalkan pencantuman asal tanah tersebut. Ia menyatakan terdapat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menurutnya menunjukkan bahwa tanah yang dimaksud merupakan tanah adat.

Ia juga merujuk pada dokumen Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen yang disebut Eka tersebut, menurutnya belum terdapat catatan peralihan Hak Pakai Nomor 75 kepada PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero).

Atas dasar itu, Eka meminta status serta riwayat hak atas tanah tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau memang terdapat perbedaan antara dokumen yang satu dengan dokumen lainnya, semuanya harus dibuka dan diperiksa. Kami hanya meminta kepastian mengenai status hukum tanah tersebut berdasarkan data pertanahan yang sebenarnya,” ujarnya.

Persoalkan Permintaan Pengosongan

Eka juga mempertanyakan tuntutan pengosongan tanah dalam perkara yang sedang dihadapinya. Ia menegaskan, berdasarkan klaim keluarganya, objek tersebut merupakan tanah adat dan bukan tanah milik TNI.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang meminta pengosongan terhadap tanah tersebut.

Menurut Eka, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pihak yang memiliki hak atas objek sengketa.

Ia menilai dirinya bersama para ahli waris telah mengalami kriminalisasi dan perlakuan yang dianggap merugikan hak mereka sebagai warga negara.

“Kami telah dikriminalisasi, dizalimi, dan merasa hak-hak kami sebagai warga negara dilanggar. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya memohon perlindungan hukum dan keadilan agar seluruh bukti dan sejarah tanah ini diperiksa secara objektif,” tegas Eka.

Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Melalui surat terbukanya, Eka berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap sengketa tanah Tendean 41. Ia meminta agar seluruh dokumen, sejarah penguasaan tanah, serta proses hukum yang telah berjalan diperiksa secara menyeluruh.

Eka menekankan bahwa permintaannya bukan untuk mendapatkan perlakuan istimewa. Ia ingin perkara tersebut diselesaikan berdasarkan hukum dan bukti yang sah.

“Kami mohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Kami percaya negara harus hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tutup Eka.

Persoalan tanah di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 41 tersebut kini menjadi perhatian keluarga ahli waris yang berharap seluruh riwayat kepemilikan dan dasar hukum atas objek sengketa dapat diperiksa secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru