
Nasional | Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:36 WIB
Dalam surat tersebut, Eka meminta perhatian langsung Presiden atas perkara hukum yang telah berlangsung panjang. Ia memohon agar negara memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen, bukti kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.