Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama. (Screenshot Instagram Ratu Entok)

Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama. (Screenshot Instagram Ratu Entok)

RENTAK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok.

Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penistaan agama melalui unggahan siaran langsung di media sosialnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan hukuman penjara selama dua tahun 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam persidangan, Senin (10/3).

Terdakwa, yang merupakan warga Medan Labuhan, Kota Medan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan tambahan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari siaran langsung Ratu Entok di akun TikTok pribadinya pada 2 Oktober 2024.

Dalam siaran tersebut, ia diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina simbol agama Kristen, dengan mengomentari penampilan Yesus Kristus secara tidak pantas.

Unggahannya segera viral dan memicu kecaman luas, hingga akhirnya masyarakat melaporkannya ke pihak kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara, Erning Kosasih, menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah meminta maaf, mengakui kesalahannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Meski demikian, JPU menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. “Kami menyatakan upaya hukum banding,” tegas JPU Erning Kosasih dalam persidangan.

Respons dan Dampak Kasus

Putusan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa pihak menilai hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai, sementara yang lain merasa kasus ini menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam bermedia sosial.

Pakar hukum menekankan bahwa kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait ujaran kebencian dan penistaan agama di dunia digital.

Ratu Entok sendiri diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukumnya, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa batas kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus mempertimbangkan norma hukum dan keberagaman masyarakat Indonesia.***

 

Editor : Ayham

Sumber Berita: Antara News.com

Berita Terkait

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa
Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh
Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Berita Terbaru