TNI AL dan Nelayan Bongkar 13,9 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang Menko AHY Kunjungi Yonif 203/AK: Fokus pada Infrastruktur, SDM, dan Visi Indonesia Emas 2045 Wamenpar Ni Luh Puspa Kunjungi Desa Wisata Tinalah dan Pandanrejo di Yogyakarta untuk Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan TNI AL Evakuasi Dua Korban Longsor Pekalongan dan Salurkan Bantuan Kesehatan

Hukum | Nasional | Senin, 10 Maret 2025 - 18:23 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok.
Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penistaan agama melalui unggahan siaran langsung di media sosialnya.
