Topik Selebgram Medan

Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama. (Screenshot Instagram Ratu Entok)

Hukum

Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama

Hukum | Nasional | Senin, 10 Maret 2025 - 18:23 WIB

Senin, 10 Maret 2025 - 18:23 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok.

Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penistaan agama melalui unggahan siaran langsung di media sosialnya.