
Hukum | Nasional | Senin, 10 Maret 2025 - 18:23 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok.
Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penistaan agama melalui unggahan siaran langsung di media sosialnya.