JAKARTA – Suasana pembelajaran di Indonesia akan sedikit berbeda saat Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah menyiapkan pola belajar yang lebih fleksibel agar kegiatan pendidikan tetap berjalan efektif sekaligus memberi ruang bagi penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama bulan suci.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/2/2026), ia menilai Ramadan sebagai momentum pendidikan yang penting bagi pembinaan iman, kepedulian sosial, dan akhlak mulia.
Menurutnya, pengaturan pembelajaran dibuat lebih adaptif dan humanis agar peserta didik tetap belajar secara bermakna tanpa tekanan berlebihan.
Mengacu pada SEB, pembelajaran pada 18–21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
Kegiatan belajar kemudian berlangsung di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selain pembelajaran akademik, sekolah dianjurkan menyelenggarakan kegiatan yang memperkuat iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik beragama selain Islam mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Pemerintah mendorong peserta didik memanfaatkan masa tersebut untuk mempererat silaturahmi. Pembelajaran kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026.
SEB juga menekankan peran penting pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama dalam menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan agar pelaksanaannya berjalan selaras di setiap satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas belajar, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, memperkuat asesmen formatif, serta memberi perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Sekolah juga diwajibkan menjaga keamanan aset selama masa libur dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan serta perlindungan peserta didik.
Di sisi lain, orang tua diharapkan aktif mendampingi anak selama pembelajaran mandiri di rumah, mengatur penggunaan gawai secara bijak, mendorong keterlibatan dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Pemerintah berharap pengaturan pembelajaran selama Ramadan dapat berlangsung tertib, adaptif, dan memberi kontribusi nyata dalam membentuk generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.
Penulis : lazir
Editor : ameri













