JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI-Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pembebasan pajak bagi seluruh penerima manfaat akan lebih mencerminkan rasa keadilan sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja.
Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.
Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” kata Said Iqbal, Jumat (4/7/2026).
Menurutnya, jika sebagian besar peserta telah menikmati pembebasan pajak, maka pemerintah memiliki ruang untuk memperluas kebijakan tersebut sehingga berlaku bagi seluruh peserta JHT.
Ia menegaskan, JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja. Dana tersebut menjadi penopang kehidupan ketika pekerja memasuki masa pensiun maupun saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan,” ujarnya.
Meski demikian, Said Iqbal mengakui pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memiliki pertimbangan terkait kondisi fiskal negara. Karena itu, menurutnya, setiap perubahan kebijakan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial.
Namun, ia menilai jumlah peserta yang masih dikenai pajak relatif kecil sehingga pemerintah dapat melakukan kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial apabila pembebasan pajak diterapkan secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dalam semangat yang sama, penyempurnaan kebijakan pajak atas JHT dinilai dapat menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja.
“Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial,” ucapnya.
Said Iqbal berharap dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja terus dilakukan untuk mencari formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Lebih lanjut, ia menilai pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga dapat memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional.
“Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Menurut Said Iqbal, meningkatnya konsumsi masyarakat juga akan berdampak pada bertambahnya penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Oleh sebab itu, usulan pembebasan pajak JHT sebaiknya dipandang sebagai kebijakan yang memiliki efek berganda (multiplier effect), bukan semata-mata dilihat dari potensi berkurangnya penerimaan pajak dalam jangka pendek.
“Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Said Iqbal.
Penulis : lazir
Editor : ameri












