JAKARTA – Ribuan buruh dari Jawa Barat dipastikan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026. Aksi ini akan diwarnai konvoi 5.000 hingga 10.000 sepeda motor yang bergerak dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi ini bukan sekadar demonstrasi rutin, melainkan perjuangan konstitusional buruh.
“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal, Rabu (8/1/2026)
Dalam aksinya, buruh mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta menetapkan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas KHL.
Kedua, buruh menuntut revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota agar dikembalikan sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Said Iqbal menjelaskan, aksi dipusatkan di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat KDM dinilai tidak lagi membuka ruang dialog dengan buruh. Selain itu, dalam penetapan UMSK 2026, KDM disebut telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 yang secara tegas melarang gubernur mengubah rekomendasi kepala daerah dalam penetapan UMSK.
“Faktanya, terjadi perubahan, penghilangan, bahkan pengurangan sektor industri dan nilai UMSK yang sudah direkomendasikan oleh 19 bupati dan wali kota,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota yang dilakukan tanpa rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, langkah tersebut telah melampaui kewenangan birokrasi.
Dampak kebijakan itu dinilai tidak rasional, karena upah buruh di pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibandingkan buruh di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, dan Epson.
“Apakah Gubernur Jawa Barat sedang melindungi perusahaan asing dibandingkan industri nasional?” sindir Said Iqbal.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta juga dinilai mengabaikan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan penetapan upah minimum wajib mempertimbangkan KHL, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Putusan tersebut merupakan hasil gugatan yang dimenangkan oleh Partai Buruh bersama sejumlah konfederasi serikat pekerja.
Mengacu putusan itu, buruh menilai UMP DKI 2026 seharusnya ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta per bulan.
Said Iqbal juga menyinggung data World Bank dan IMF yang menyebut pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai USD 21.000 per tahun atau sekitar Rp 28 juta per bulan, jauh di atas UMP DKI saat ini yang hanya Rp 5,73 juta per bulan.
“Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Kebijakan ini jelas menciptakan kesenjangan sosial yang semakin lebar,” tegasnya.
Melalui aksi 8 Januari 2026, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat meminta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat KDM untuk merevisi kebijakan pengupahan yang dinilai berorientasi pada upah murah dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial.
“Jika tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung,” pungkas Said Iqbal.
Penulis : lazir
Editor : ameri






