TNI AL dan Nelayan Bongkar 13,9 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang Menko AHY Kunjungi Yonif 203/AK: Fokus pada Infrastruktur, SDM, dan Visi Indonesia Emas 2045 Wamenpar Ni Luh Puspa Kunjungi Desa Wisata Tinalah dan Pandanrejo di Yogyakarta untuk Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan TNI AL Evakuasi Dua Korban Longsor Pekalongan dan Salurkan Bantuan Kesehatan

Nasional | Kamis, 8 Januari 2026 - 11:32 WIB
“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal, Rabu (8/1/2026)
