JAKARTA – Sekitar 5.000 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025)
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut berbagai perbaikan nasib serta menolak Pasal 228a dari Tata Tertib DPR yang dinilai berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
Usai aksi di DPR, massa melanjutkan demonstrasi ke Kedutaan Besar Malaysia sebagai bentuk protes terhadap penembakan seorang buruh migran asal Indonesia oleh polisi Malaysia, dan mendesak agar pihak berwenang di Malaysia segera diadili. Mayoritas peserta aksi berasal dari wilayah Jabodetabek.
Aksi serupa juga digelar serentak di berbagai kota industri lainnya, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Makassar, Serang, Gorontalo, Ambon, Ternate, Banjarmasin, Pontianak, Banda Aceh, Medan, dan Bengkulu, dengan partisipasi ribuan buruh yang memperjuangkan hak-hak mereka.
Aksi ini juga menjadi bagian dari peringatan 26 tahun FSPMI yang selama ini rutin diselenggarakan sebagai momentum untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh dan rakyat kecil. Pada tahun ini, aksi mengusung 12 tuntutan yang mendesak perubahan, dengan fokus khusus pada penolakan terhadap Pasal 228a Tata Tertib DPR RI.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengganti dan mengevaluasi pimpinan lembaga negara yang sudah melalui mekanisme fit and proper test, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pasal ini jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan peran DPR sebagai lembaga legislatif,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan beberapa alasan mengapa pasal tersebut harus dicabut, di antaranya:
1. DPR Melampaui Wewenangnya: Lembaga-lembaga independen seperti MK, MA, KPK, dan KPU seharusnya tidak berada di bawah kendali DPR, karena bisa mengancam independensi mereka.
2. Tata Tertib DPR Tidak Mengikat Lembaga Negara Lainnya: Aturan internal DPR seharusnya tidak berlaku untuk lembaga-lembaga negara lain yang bekerja berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
3. Melanggar Prinsip Trias Politica: Pasal tersebut mengganggu pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang merupakan prinsip dasar dalam sistem demokrasi Indonesia.
4. Mengintimidasi Pimpinan Lembaga Negara: DPR tidak boleh memiliki kewenangan untuk mengganti pimpinan lembaga negara yang telah terpilih melalui mekanisme yang sah.
5. Fungsi Pengawasan DPR Sudah Cukup: DPR sudah memiliki mekanisme pengawasan yang efektif melalui rapat komisi, tanpa perlu adanya pasal yang memberi kewenangan lebih.
Partai Buruh dan FSPMI mendesak agar Pasal 228a Tata Tertib DPR RI segera dicabut, karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan hukum di Indonesia.
Jika tidak dicabut, mereka menyerukan agar seluruh lembaga negara mengabaikan pasal tersebut demi menjaga kedaulatan hukum dan demokrasi. ***
Penulis : dafri jh
Editor : regardo












