Rekor Baru, KPPU Periksa 97 Perusahaan Fintech dalam Satu Perkara Dugaan Kartel Harga

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Komisi KPPU saat sidangkan 97 perusahaan yang terlapor. (dok. kppu)

Majelis Komisi KPPU saat sidangkan 97 perusahaan yang terlapor. (dok. kppu)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, khususnya pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending), Kamis (14/8/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sidang ini mencatat sejarah baru bagi KPPU karena untuk pertama kalinya seluruh sembilan anggota KPPU duduk bersama sebagai Majelis Komisi.

“Keterlibatan seluruh anggota KPPU ini menyikapi besarnya jumlah terlapor dalam perkara ini, yaitu 97 perusahaan fintech, yang menjadi jumlah terlapor terbanyak dalam satu perkara sepanjang sejarah KPPU,” ujar Deswin dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025)

Sidang perdana beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Seluruh perusahaan yang terlibat merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.

Perusahaan terlapor antara lain PT Singa, PT Danai, PT Akseleran, PT Amartha, PT Indodana, PT Maucash, PT Kredit Pintar, PT OVO Finansial, PT Easycash, PT Modalku, hingga PT UangMe.

Deswin menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan Investigator KPPU.

Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan bagi pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayar konsumen. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi tegas, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur undang-undang.

“KPPU berkomitmen menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, termasuk di sektor fintech, agar konsumen mendapatkan harga yang wajar dan layanan yang adil,” tegas Deswin.

Penulis : regardo sipiroko

Editor : ameri

Berita Terkait

Pengamat Kritik Keras Nutri Level Kemenkes: Setengah Hati dan Tak Menyentuh Akar Masalah
BULOG Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying
Kisah UMKM Rizkyanti, Dari Usaha Rumahan hingga Masuk Alfamart dan Pasar Ekspor
Pantau Langsung di Bekasi, BULOG Pastikan Bantuan Pangan Presiden Tepat Sasaran dan Diserbu Warga
Ratusan Ternak Impor Masuk, Barantin Pastikan Bebas Penyakit Berbahaya
Pantau Pasar Jakarta, BULOG Pastikan Minyakita Cukup dan Harga Terkendali
Cegah Pangan Berbahaya, BPOM Rilis Aturan Baru Cemaran Mikroba
Stok Beras Aman di Tengah Ancaman El Nino, BULOG Pastikan Ketahanan Pangan Terjaga

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Pengamat Kritik Keras Nutri Level Kemenkes: Setengah Hati dan Tak Menyentuh Akar Masalah

Jumat, 17 April 2026 - 08:13 WIB

Kisah UMKM Rizkyanti, Dari Usaha Rumahan hingga Masuk Alfamart dan Pasar Ekspor

Rabu, 15 April 2026 - 14:27 WIB

Pantau Langsung di Bekasi, BULOG Pastikan Bantuan Pangan Presiden Tepat Sasaran dan Diserbu Warga

Rabu, 15 April 2026 - 11:08 WIB

Ratusan Ternak Impor Masuk, Barantin Pastikan Bebas Penyakit Berbahaya

Selasa, 14 April 2026 - 18:59 WIB

Pantau Pasar Jakarta, BULOG Pastikan Minyakita Cukup dan Harga Terkendali

Berita Terbaru