Rekor Baru, KPPU Periksa 97 Perusahaan Fintech dalam Satu Perkara Dugaan Kartel Harga

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Komisi KPPU saat sidangkan 97 perusahaan yang terlapor. (dok. kppu)

Majelis Komisi KPPU saat sidangkan 97 perusahaan yang terlapor. (dok. kppu)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, khususnya pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending), Kamis (14/8/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sidang ini mencatat sejarah baru bagi KPPU karena untuk pertama kalinya seluruh sembilan anggota KPPU duduk bersama sebagai Majelis Komisi.

“Keterlibatan seluruh anggota KPPU ini menyikapi besarnya jumlah terlapor dalam perkara ini, yaitu 97 perusahaan fintech, yang menjadi jumlah terlapor terbanyak dalam satu perkara sepanjang sejarah KPPU,” ujar Deswin dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025)

Sidang perdana beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Seluruh perusahaan yang terlibat merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.

Perusahaan terlapor antara lain PT Singa, PT Danai, PT Akseleran, PT Amartha, PT Indodana, PT Maucash, PT Kredit Pintar, PT OVO Finansial, PT Easycash, PT Modalku, hingga PT UangMe.

Deswin menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan Investigator KPPU.

Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan bagi pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayar konsumen. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi tegas, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur undang-undang.

“KPPU berkomitmen menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, termasuk di sektor fintech, agar konsumen mendapatkan harga yang wajar dan layanan yang adil,” tegas Deswin.

Penulis : regardo sipiroko

Editor : ameri

Berita Terkait

Produk UMKM Sulit Tembus Pasar Global? Barantin dan Kemendag Siapkan Langkah Ini
Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu
Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027
1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton
Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini
Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru
Kuota Tuna Sirip Biru Indonesia Naik 25 Persen, Berpeluang Tembus 3.170 Ton per Tahun
Laba BULOG Cetak Rekor Rp2,4 Triliun, Akhir Tahun Diprediksi Tembus Rp3 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hashim Ungkap Rencana HP Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Drone Pembersih Insulator Listrik Diuji, Duta Topkey Energi Bidik Implementasi pada 2027

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:42 WIB

1.985 Koperasi Merah Putih Masuk Jaringan BULOG, Pesanan Beras SPHP Capai 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp20.000 per Gram, Perak Ikut Melemah Hari Ini

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Garam Merah Putih Bima Siap Tembus Pasar Nasional, Petambak Lokal Punya Harapan Baru

Berita Terbaru