Putusan MK: Demokrasi untuk Semua, Buruh Pabrik Kini Bisa Jadi Calon Presiden

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. (dok. rentak.id.)

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. (dok. rentak.id.)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Putusan ini menjadi babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, membuka peluang bagi semua partai politik peserta Pemilu 2029 untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa perlu berkoalisi.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

“Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi rakyat dan demokrasi. “Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class,” tegas Said Iqbal.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. MK juga menilai aturan tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun angkanya, nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” demikian kutipan putusan MK.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat seluruh pihak, termasuk Pemerintah dan DPR. Dengan demikian, pemerintah tidak diperkenankan merevisi atau membuat aturan baru yang bertentangan dengan putusan ini.

Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan ini membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. “Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di negara-negara seperti Brasil, Inggris, dan Finlandia,” tambahnya.

Partai Buruh juga mengumumkan bahwa nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung akan diumumkan pada Kongres ke-2 Partai Buruh, Oktober 2026.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit,” tegas Said Iqbal.

Partai Buruh menyerukan agar Pemerintah dan DPR menghormati putusan MK ini. “Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR RI tunduk pada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029,” ujarnya.

Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh siap turun ke jalan jika keputusan ini tidak dijalankan.

“Jika pemerintah dan DPR mengabaikan keputusan ini, tidak menutup kemungkinan jutaan buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Keputusan ini juga melengkapi revisi yang dilakukan MK sebelumnya, seperti penurunan ambang batas parlemen dan kepala daerah. Dengan ini, demokrasi Indonesia diharapkan lebih inklusif dan memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi.

“Partai Buruh berkeyakinan bahwa Pemerintah dan DPR akan menjalankan keputusan MK ini dengan sungguh-sungguh, tanpa menafsirkan aturan yang bertentangan dengan kehendak rakyat,” tutup Said Iqbal. ***

Berita Terkait

Mahfuz Sidik Ajak Generasi Muda Pelajari Geopolitik dan Perubahan Politik Global
Survei IPO: 73 Persen Warga Nilai Ekonomi Nasional Semakin Baik
Gagasan Membentuk Panitia Konstitusi Untuk Kembali ke Demokrasi Pancasila dan UUD 1945 Menggema
Optimalisasi Desentralisasi Terhambat, Dedi Iskandar Batubara Soroti Sentralisasi Kewenangan dan Penurunan Dana Transfer Daerah
AHY Gelar Dialog Rakyat di HUT ke-24 Demokrat, Serap Aspirasi dan Cari Solusi Bersama
IPO: Sri Mulyani hingga Budi Arie Jadi Beban Politik dalam Reshuffle Prabowo
IPO: Reformasi Polri dan Konsolidasi Politik Jadi Kunci Meredam Gejolak Publik
Ketua Umum DPP Parfi Soultan Saladin Kritik Artis di DPR: “Lebih Baik Mundur daripada Gaji Buta”

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 11:48 WIB

Mahfuz Sidik Ajak Generasi Muda Pelajari Geopolitik dan Perubahan Politik Global

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:52 WIB

Survei IPO: 73 Persen Warga Nilai Ekonomi Nasional Semakin Baik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Gagasan Membentuk Panitia Konstitusi Untuk Kembali ke Demokrasi Pancasila dan UUD 1945 Menggema

Rabu, 10 September 2025 - 18:48 WIB

Optimalisasi Desentralisasi Terhambat, Dedi Iskandar Batubara Soroti Sentralisasi Kewenangan dan Penurunan Dana Transfer Daerah

Selasa, 9 September 2025 - 20:23 WIB

AHY Gelar Dialog Rakyat di HUT ke-24 Demokrat, Serap Aspirasi dan Cari Solusi Bersama

Berita Terbaru

Ketua Umum PB PBBS, Irjen Polisi (Purn) Imam Sudjarwo lepasbola voli putra Indonesia yang akan bertanding pada SEA Games Thailand. (foto. guntar)

Olahraga

Timnas Voli Putra SEA Games Thailand Target Emas

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:46 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto  dalam Rapat Tingkat Menteri Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. (dok. rentak.id)

Pendidikan

300 Ribu Lowongan Terbuka, Pemerintah Percepat Reformasi Vokasi

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:42 WIB

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin diacara COP30 Brasil (foto. dpdri)

Internasional

Ketua DPD RI Gaungkan Demokrasi Hijau di COP30 Brasil

Sabtu, 15 Nov 2025 - 10:38 WIB