Putusan MK: Demokrasi untuk Semua, Buruh Pabrik Kini Bisa Jadi Calon Presiden

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. (dok. rentak.id.)

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. (dok. rentak.id.)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Putusan ini menjadi babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, membuka peluang bagi semua partai politik peserta Pemilu 2029 untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa perlu berkoalisi.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

“Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi rakyat dan demokrasi. “Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class,” tegas Said Iqbal.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. MK juga menilai aturan tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Baca Juga :  Sidang PHPU Pileg 2024, Ray Rangkuti: Hakim MK kecewa dengan KPU dan Bawaslu!

“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun angkanya, nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” demikian kutipan putusan MK.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat seluruh pihak, termasuk Pemerintah dan DPR. Dengan demikian, pemerintah tidak diperkenankan merevisi atau membuat aturan baru yang bertentangan dengan putusan ini.

Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan ini membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. “Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di negara-negara seperti Brasil, Inggris, dan Finlandia,” tambahnya.

Partai Buruh juga mengumumkan bahwa nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung akan diumumkan pada Kongres ke-2 Partai Buruh, Oktober 2026.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga :  Saiful Mujani: Sistem Pilpres Secara Langsung 2004, Kondisi Demokrasi Indonesia Mengalami Kemunduran

Partai Buruh menyerukan agar Pemerintah dan DPR menghormati putusan MK ini. “Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR RI tunduk pada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029,” ujarnya.

Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh siap turun ke jalan jika keputusan ini tidak dijalankan.

“Jika pemerintah dan DPR mengabaikan keputusan ini, tidak menutup kemungkinan jutaan buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Keputusan ini juga melengkapi revisi yang dilakukan MK sebelumnya, seperti penurunan ambang batas parlemen dan kepala daerah. Dengan ini, demokrasi Indonesia diharapkan lebih inklusif dan memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi.

“Partai Buruh berkeyakinan bahwa Pemerintah dan DPR akan menjalankan keputusan MK ini dengan sungguh-sungguh, tanpa menafsirkan aturan yang bertentangan dengan kehendak rakyat,” tutup Said Iqbal. ***

Berita Terkait

AHY: Demokrat Harus Berperan Aktif dalam Pembangunan Indonesia dan Memberikan Solusi untuk Rakyat
HNW Ingatkan Pemerintah Tak Kurangi Kualitas Layanan Haji Meski Anggaran Dipangkas
Komisi II DPR Panggil Mendagri, Pertanyakan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah 2025
Megawati Soekarnoputri Akan Hadiri World Leaders Summit di Vatikan dan Bertemu Paus Fransiskus untuk Bahas Hak Anak
Mengubah Paradigma: Politik Bukan Hanya Memilih, Tapi Juga Membangun Bersama Partai PADI
DKPP Akan Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024, KPU dan Bawaslu Dinilai Patuh Namun Belum Sepenuhnya Aman
Survei: 100 Hari Pertama Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik Tinggi, Capai 79,3%
Megawati Ungkap Alasan PDIP Rayakan Natal dan Tahun Baru di Flores Timur, Simbol Solidaritas untuk NTT

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:34 WIB

AHY: Demokrat Harus Berperan Aktif dalam Pembangunan Indonesia dan Memberikan Solusi untuk Rakyat

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:37 WIB

HNW Ingatkan Pemerintah Tak Kurangi Kualitas Layanan Haji Meski Anggaran Dipangkas

Senin, 3 Februari 2025 - 11:35 WIB

Komisi II DPR Panggil Mendagri, Pertanyakan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:02 WIB

Megawati Soekarnoputri Akan Hadiri World Leaders Summit di Vatikan dan Bertemu Paus Fransiskus untuk Bahas Hak Anak

Sabtu, 1 Februari 2025 - 21:25 WIB

Mengubah Paradigma: Politik Bukan Hanya Memilih, Tapi Juga Membangun Bersama Partai PADI

Berita Terbaru