JAKARTA – Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta, pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan tahun 2026 yang dinilai semakin memiskinkan buruh.
Isu utama yang dibawa dalam aksi ini antara lain penolakan terhadap nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang yang menetapkan upah minimum hingga Rp5,95 juta.
“Tidak logis jika biaya hidup di Jakarta lebih murah dibandingkan Bekasi atau Karawang. Apakah masuk akal bank-bank internasional, bank BUMN, dan perusahaan raksasa yang berkantor di Sudirman dan Kuningan membayar upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” kata Said Iqbal, Minggu (28/11/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut secara nyata telah menekan daya beli buruh Jakarta. Biaya sewa rumah di wilayah Jakarta seperti Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, Sudirman, hingga Kuningan, lanjutnya, jelas jauh lebih mahal dibandingkan wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.
Selain itu, Said Iqbal menyoroti hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kebutuhan hidup buruh di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2026 masih kurang sekitar Rp160 ribu dari angka KHL.
“Bahkan jika hanya menggunakan acuan KHL Rp5,89 juta, UMP Jakarta masih di bawah standar. Padahal BPS juga mencatat biaya hidup di Jakarta bisa mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup,” ujarnya.
KSPI juga menolak alasan pemerintah daerah yang memasukkan insentif transportasi, pangan, dan air bersih sebagai pertimbangan kebijakan upah. Menurut Said Iqbal, insentif tersebut tidak berkaitan langsung dengan upah minimum dan dinikmati masyarakat umum. Selain itu, kebijakan tersebut sudah berjalan sejak lima tahun lalu, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan UMP saat ini.
Hasil pengecekan KSPI di sejumlah perusahaan di Jakarta, seperti di kawasan Cilincing dan Pulogadung, menunjukkan bahwa hanya sekitar 5 persen buruh yang menerima insentif tersebut. “Dari sekitar 300 karyawan, hanya 15 orang yang menerima. Sementara upah minimum berlaku untuk semua buruh,” tegasnya.
Atas dasar itu, KSPI menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga meminta UMSP DKI Jakarta 2026 dinaikkan sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, dengan perhitungan berbasis karakteristik sektor industri.
Sementara di Jawa Barat, KSPI menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mencoret dan mengubah rekomendasi resmi UMSK yang diajukan oleh para bupati dan wali kota. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 serta kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait mekanisme penetapan UMSK.
“Alasan potensi PHK tidak berdasar. Tahun lalu, setelah intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK seperti yang ditakutkan,” ujar Said Iqbal, mencontohkan pencoretan UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi meskipun terdapat perusahaan besar seperti Epson dan Panasonic.
KSPI juga menyampaikan kekecewaan buruh Jawa Barat terhadap kepemimpinan gubernur yang dinilai tidak melihat kondisi riil buruh. “Jangan sibuk membuat konten, lihat kondisi buruh di lapangan,” tegas Said Iqbal.
Sebagai langkah lanjutan, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain.
Selain jalur hukum, KSPI memastikan aksi massa akan terus dilakukan. Pada 29 Desember 2025, sekitar 1.000 buruh akan menggelar aksi dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB. Aksi puncak pada 30 Desember akan diikuti sedikitnya 10.000 buruh, disertai konvoi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.
“Aksi ini kami lakukan karena jalur dialog di tingkat gubernur sudah buntu. Satu-satunya jalan adalah menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden,” kata Said Iqbal.
Ia menegaskan, jika tuntutan buruh tidak direspons, aksi serupa akan berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya, bahkan berpotensi berkembang menjadi aksi solidaritas buruh secara nasional.
Penulis : lazir
Editor : ameri





