PHK Buruh Sritex Ilegal? KSPI dan Partai Buruh Bentuk Posko Pengaduan, Aksi 20 Maret Digelar

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh Sritex melaporkan ke Posko THR. (ilust.chatgpt)

Ilustrasi buruh Sritex melaporkan ke Posko THR. (ilust.chatgpt)

JAKARTA – Puluhan buruh PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kepastian hukum mulai mengadukan nasib mereka ke posko pengaduan yang didirikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

Posko yang diberi nama Posko Orange ini telah berdiri di tiga lokasi, yaitu di depan pabrik Sritex Sukoharjo, Semarang, dan Jakarta.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa PHK massal yang menimpa puluhan ribu buruh Sritex adalah ilegal.

“Buruh tidak menerima surat PHK resmi, tidak mendapatkan paklaring, dan hak-hak mereka seperti pesangon, THR, serta JHT masih terkatung-katung,” ujar Said Iqbal, Rabu (12/3/2025).

Menurut laporan dari Makbullah Fauzi atau yang akrab disapa Buya, para buruh Sritex menghadapi berbagai ketidakjelasan, di antaranya: Tidak adanya kepastian hukum atas status PHK mereka, Janji-janji pengusaha untuk mempekerjakan kembali buruh yang belum terealisasi, Hak THR yang masih menggantung tanpa kepastian pembayaran, Pesangon yang belum dibayarkan sesuai aturan, Ketidakjelasan dana koperasi karyawan dan Hak JHT yang belum diberikan sesuai ketentuan.

Menanggapi hal ini, KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 20 Maret 2025 di depan kantor kurator PT Sritex di Semarang serta di depan pabrik Sritex. Aksi ini akan berlangsung secara serentak dengan demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, di mana berkas gugatan PHK ilegal Sritex akan diserahkan.

“Kami menuntut Menaker untuk mengeluarkan kesepakatan tertulis Tripartit terkait pesangon, THR, dan hak-hak lainnya yang wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” kata Said Iqbal.

Ia juga menolak kebijakan Menaker yang menyatakan bahwa THR buruh Sritex akan dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan.

“THR harus dibayar sekarang, tidak boleh menunggu. Jika perlu, aset pribadi pemilik Sritex yang likuid bisa disita untuk memenuhi kewajiban ini,” tegasnya.

Aulia Hakim, Ketua KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa akan terus dilakukan baik di Jawa Tengah maupun Jakarta sampai semua hak buruh Sritex terpenuhi.

“Kami tidak akan berhenti sampai para buruh mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Perkembangan lebih lanjut mengenai aksi ini masih terus dipantau, sementara buruh yang terdampak diharapkan tetap mengawal perjuangan mereka melalui Posko Orange yang telah disediakan. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa
Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh
Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Berita Terbaru