Penanganan Pelanggaran HAM oleh Mahfud MD: Fokus Pada Korban dan Proses Hukum

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD bersama pendukung

Mahfud MD bersama pendukung

RENTAK.ID – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengumumkan fokus utamanya akan ditujukan untuk menangani korban dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini terabaikan.

“Saya ingin menyelesaikan kasus yang di luar pengadilan, namun kasus itu tetap harus dijalankan lewat jalur hukum,” ungkapnya saat berdialog dengan masyarakat saat acara “Tabrak Prof” di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa malam (23/1/2024).

Mahfud menambahkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat adalah perintah Undang-Undang (UU), dan bukanlah pemerintah yang menentukan apakah kasus tersebut adalah pelanggaran HAM berat atau tidak, melainkan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).

Karenanya, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak diizinkan untuk mengambil tindakan apabila Komnas HAM menyatakan sebuah kasus bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

“Komnas HAM telah merekomendasikan banyak kasus pelanggaran HAM berat dari masa lalu. Beberapa kasus telah dikemajukan untuk penyelesaian, namun beberapa kasus lainnya sudah tidak memiliki bukti yang cukup,” kata Mahfud.

Untuk itu, Mahfud menegaskan bahwa perlu diambil dua langkah, yaitu tetap membuka jalur pengadilan untuk penyelesaian kasus dan meminta DPR RI untuk menentukan cara pembuktian yang lebih efektif agar bisa diatur oleh DPR RI.

Saat ditanya tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa reformasi tahun 1998, Mahfud menyatakan telah terdapat tiga kasus pelanggaran HAM berat dan masih terus diproses untuk menemukan pembuktian-pembuktiannya.

“Sebagian kasus tersebut telah diadili dan pelaku telah dihukum. Kita sedang berpikir untuk menemukan cara yang lebih praktis agar pembuktian tidak berlarut-larut dan menentukan kebijakan yang tepat,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
HUT ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo
Ruslani Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Sukadanau, Usung Perubahan Total
AHY Dukung Prabowo Tutup Kebocoran Negara, Kekayaan yang Diselamatkan Harus Kembali ke Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru