Penanganan Pelanggaran HAM oleh Mahfud MD: Fokus Pada Korban dan Proses Hukum
- account_circle Redaksi Rentak
- calendar_month Rab, 24 Jan 2024

Mahfud MD bersama pendukung
RENTAK.ID – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengumumkan fokus utamanya akan ditujukan untuk menangani korban dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini terabaikan.
“Saya ingin menyelesaikan kasus yang di luar pengadilan, namun kasus itu tetap harus dijalankan lewat jalur hukum,” ungkapnya saat berdialog dengan masyarakat saat acara “Tabrak Prof” di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa malam (23/1/2024).
Mahfud menambahkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat adalah perintah Undang-Undang (UU), dan bukanlah pemerintah yang menentukan apakah kasus tersebut adalah pelanggaran HAM berat atau tidak, melainkan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Karenanya, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak diizinkan untuk mengambil tindakan apabila Komnas HAM menyatakan sebuah kasus bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
“Komnas HAM telah merekomendasikan banyak kasus pelanggaran HAM berat dari masa lalu. Beberapa kasus telah dikemajukan untuk penyelesaian, namun beberapa kasus lainnya sudah tidak memiliki bukti yang cukup,” kata Mahfud.
Untuk itu, Mahfud menegaskan bahwa perlu diambil dua langkah, yaitu tetap membuka jalur pengadilan untuk penyelesaian kasus dan meminta DPR RI untuk menentukan cara pembuktian yang lebih efektif agar bisa diatur oleh DPR RI.
Saat ditanya tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa reformasi tahun 1998, Mahfud menyatakan telah terdapat tiga kasus pelanggaran HAM berat dan masih terus diproses untuk menemukan pembuktian-pembuktiannya.
“Sebagian kasus tersebut telah diadili dan pelaku telah dihukum. Kita sedang berpikir untuk menemukan cara yang lebih praktis agar pembuktian tidak berlarut-larut dan menentukan kebijakan yang tepat,” tutupnya. (*)
- Penulis: Redaksi Rentak