JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Dalam kesempatan itu, Wamenaker Afriansyah didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Kepala Biro Hukum Kemnaker Reni Mursidayanti.
Afriansyah menjelaskan bahwa penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama ini merupakan hasil koordinasi intensif antar kementerian yang melibatkan tim teknis dari pejabat eselon I dan II.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah Noor.
Sebelumnya, keputusan ini telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator PMK Pratikno. Dalam rapat tersebut, disepakati jumlah Hari Libur Nasional 2026 sebanyak 17 hari dan Cuti Bersama sebanyak 8 hari, sehingga total hari libur pada tahun 2026 mencapai 25 hari.
Rincian Hari Libur Nasional 2026:
1 Januari – Tahun Baru 2026
16 Januari – Isra Mikraj
17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret – Hari Suci Nyepi
21–22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April – Wafat Yesus Kristus
5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei – Hari Buruh Internasional
14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei – Hari Raya Waisak
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
16 Juni – 1 Muharram 1448 Hijriah
17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember – Hari Natal
Rincian Cuti Bersama 2026:
2 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru 2026
18 Februari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
20, 23–24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember – Cuti Bersama Hari Natal
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan kegiatan dan liburan dengan lebih baik, serta sektor pariwisata dan perekonomian nasional dapat turut merasakan dampak positif dari penjadwalan hari libur dan cuti bersama yang jelas.
Penulis : amanda az













