JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan kepatuhan di sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan baru melalui Kementerian Keuangan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan pembukuan dan audit di bidang tersebut.
Peraturan baru tersebut meliputi PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 19 Desember 2024, dan PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, yang efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2025.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, peraturan ini dirancang untuk menjawab berbagai kebutuhan, termasuk menguji tingkat kepatuhan pengguna jasa, mengoptimalkan pengawasan, dan memperkuat mekanisme audit. “Salah satu fokus utama kami adalah memastikan pengguna jasa mematuhi peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pembukuan,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Perubahan Penting pada PMK Baru
Budi menjelaskan bahwa PMK Nomor 104 Tahun 2024 memiliki struktur yang jauh lebih terorganisir dibandingkan aturan sebelumnya, yakni terdiri dari tujuh bab dan 15 pasal, berbeda dengan PMK Nomor 197 Tahun 2016 yang hanya memiliki 11 pasal tanpa pembagian bab.
Adapun poin-poin penting yang harus diperhatikan pengguna jasa antara lain:
- Pasal 4 ayat 1: Mengatur tata cara penyelenggaraan pembukuan yang menjadi dasar monitoring keberlangsungan usaha pengguna jasa.
- Pasal 7 ayat 1: Memberikan kewenangan kepada Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk meminta laporan keuangan guna mitigasi risiko audit.
- Pasal 8 ayat 1: Mengatur kewenangan Bea Cukai untuk mengakses laporan keuangan demi pengawasan dan pemberian fasilitas.
- Pasal 6, 10 ayat 3, dan 13: Mengatur sanksi administrasi, mulai dari denda hingga pembekuan akses kepabeanan atau nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Aturan Audit yang Lebih Komprehensif
Di sisi lain, PMK Nomor 114 Tahun 2024 memberikan panduan lengkap dalam pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai. “Regulasi ini mencakup proses bisnis audit secara menyeluruh, termasuk penerapan teknik audit sampling dan pengaturan periode audit agar lebih efektif,” jelas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan baru ini memungkinkan adanya laporan khusus untuk audit yang dihentikan, serta mencegah dokumen impor barang kedaluwarsa saat tim audit memulai tugasnya di lapangan.
Pencabutan Aturan Lama
Dengan diberlakukannya dua PMK baru ini, peraturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 197 Tahun 2016 tentang pembukuan dan PMK Nomor 258 Tahun 2016 tentang audit, secara resmi dicabut.
“Kami sangat menghargai kerja sama dari semua pihak yang selama ini mendukung pelaksanaan aturan kepabeanan dan cukai. Kami berharap regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik demi mendukung pengawasan dan pelayanan yang lebih optimal,” tutup Budi.
Bagi masyarakat yang ingin mempelajari lebih lanjut, dokumen resmi kedua PMK dapat diakses melalui laman https://jdih.kemenkeu.go.id.