Pemerintah Beri Insentif PPh 21 DTP 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menghitung pajak. (pixabay)

Ilustrasi menghitung pajak. (pixabay)

JAKARTA – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial di tengah tantangan global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2025.

Sesuai regulasi ini, insentif PPh 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto yang diterima pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu, berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2025.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Insentif?

Pemerintah menetapkan bahwa insentif ini diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di perusahaan dengan klasifikasi usaha tertentu, meliputi:

Industri alas kaki

Tekstil dan pakaian jadi

Furniture

Kulit dan barang dari kulit

Selain itu, perusahaan harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang terdaftar dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap bisa menikmati fasilitas ini, dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP.

Namun, pegawai yang sudah menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema lain tidak dapat memperoleh insentif ini.

Batasan Penghasilan untuk Penerima Insentif

Tidak semua pegawai dapat menikmati insentif ini. Ada batasan penghasilan yang harus dipenuhi, yaitu:

Pegawai Tetap: Penghasilan bulanan maksimal Rp10.000.000 pada Januari 2025 atau pada bulan pertama bekerja di tahun tersebut.

Pegawai Tidak Tetap:

Jika dibayar harian, mingguan, atau borongan, rata-rata penghasilan harian tidak boleh melebihi Rp500.000.

Jika dibayar bulanan, penghasilan maksimal Rp10.000.000.

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan

PPh 21 DTP harus dibayarkan langsung secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji pegawai. Insentif ini tidak termasuk sebagai penghasilan kena pajak, namun tetap harus dilaporkan oleh pemberi kerja dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.

“Pemberi kerja wajib menerbitkan dan memberikan bukti potong kepada pegawai yang menerima insentif ini,” ujar seorang pejabat dari Kementerian Keuangan.

Jika jumlah PPh 21 DTP yang diberikan lebih besar dari PPh 21 yang terutang dalam tahun pajak, kelebihannya tidak dapat dikembalikan kepada pegawai maupun dikompensasikan.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus positif bagi dunia usaha serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis. ***

Berita Terkait

BULOG dan BUMN Karya Bersinergi Bangun 100 Infrastruktur Pasca Panen, Dukung Kemandirian Pangan Nasional
Gandeng Pegadaian dan Lapas, BULOG Pastikan Distribusi Beras SPHP Tepat Sasaran
Investasi Rp20 Triliun, Pemerintah Bangun Sistem Pembibitan dan Pakan Nasional
Panen Modern BULOG di Karawang Tunjukkan Inovasi Pertanian Ramah Lingkungan
Rudianto Manurung : Munaslub PB PSTI 2025 Sarat Rekayasa dan Diskriminasi
Pemerintah Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan Lewat Penyaluran Banpang di Sorong
BULOG Pastikan Gabah Petani Terserap, Merauke Lampaui Target Serapan
Harga Sayur dan Buah Segar Hari Ini di Jakarta: Cabai, Mangga, dan Apel Stabil, Kentang Rp9.500 per Kg
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 06:46 WIB

BULOG dan BUMN Karya Bersinergi Bangun 100 Infrastruktur Pasca Panen, Dukung Kemandirian Pangan Nasional

Selasa, 11 November 2025 - 19:09 WIB

Gandeng Pegadaian dan Lapas, BULOG Pastikan Distribusi Beras SPHP Tepat Sasaran

Senin, 10 November 2025 - 12:08 WIB

Investasi Rp20 Triliun, Pemerintah Bangun Sistem Pembibitan dan Pakan Nasional

Selasa, 4 November 2025 - 18:50 WIB

Panen Modern BULOG di Karawang Tunjukkan Inovasi Pertanian Ramah Lingkungan

Minggu, 2 November 2025 - 13:59 WIB

Rudianto Manurung : Munaslub PB PSTI 2025 Sarat Rekayasa dan Diskriminasi

Berita Terbaru

Ketua Umum PB PBBS, Irjen Polisi (Purn) Imam Sudjarwo lepasbola voli putra Indonesia yang akan bertanding pada SEA Games Thailand. (foto. guntar)

Olahraga

Timnas Voli Putra SEA Games Thailand Target Emas

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:46 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto  dalam Rapat Tingkat Menteri Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. (dok. rentak.id)

Pendidikan

300 Ribu Lowongan Terbuka, Pemerintah Percepat Reformasi Vokasi

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:42 WIB

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin diacara COP30 Brasil (foto. dpdri)

Internasional

Ketua DPD RI Gaungkan Demokrasi Hijau di COP30 Brasil

Sabtu, 15 Nov 2025 - 10:38 WIB