Pedoman Lengkap Pengurusan Jenazah dalam Islam, Dari Memandikan hingga Pemakaman

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas pemandikan mayat (ilustrasi dibikin oleh ai -rentak.id)

Petugas pemandikan mayat (ilustrasi dibikin oleh ai -rentak.id)

RENTAK.ID – Di tengah suasana duka yang menyelimuti keluarga saat kehilangan orang tercinta, ada sosok-sosok yang menjalankan tugas mulia namun sering luput dari perhatian. Mereka adalah para pemandi jenazah, yang menjadi garda terdepan dalam memastikan hak-hak seorang muslim terpenuhi hingga akhir perjalanan hidupnya.

Peran pemandi jenazah tidak sekadar menjalankan pekerjaan teknis. Mereka memikul amanah besar dalam menegakkan fardhu kifayah atau kewajiban kolektif umat Islam. Kehadiran mereka juga menjadi penopang psikologis bagi keluarga yang sedang berduka, membantu memastikan proses pemulasaraan berlangsung sesuai syariat dan penuh penghormatan.

Lalu, seperti apa standar pemulasaraan jenazah yang sesuai tuntunan Islam?

Penanganan Awal Setelah Wafat

Sebelum jenazah dimandikan, terdapat sejumlah langkah penghormatan yang perlu dilakukan oleh keluarga maupun petugas.

Pertama, kedua mata jenazah ditutup secara perlahan sambil memanjatkan doa. Selanjutnya, rahang diikat menggunakan kain bersih yang disambungkan ke bagian atas kepala agar mulut tidak terbuka akibat relaksasi otot.

Pakaian yang melekat pada tubuh jenazah kemudian dilepas secara hati-hati dan diganti dengan kain penutup yang menjaga aurat. Perhiasan, jam tangan, maupun gigi palsu juga dilepaskan bila memungkinkan. Setelah itu, posisi tubuh dirapikan dengan tangan disedekapkan di dada dan kaki diluruskan.

Tata Cara Memandikan Jenazah

Proses pemandian atau ghusl menjadi tahapan penting sebelum jenazah dikafani.

Petugas yang memandikan harus berjenis kelamin sama dengan jenazah, kecuali dilakukan oleh pasangan sah atau mahram dekat. Lokasi pemandian juga wajib tertutup dari pandangan umum demi menjaga kehormatan jenazah dan menghindari fitnah.

Saat dimandikan, tubuh jenazah diletakkan dengan posisi kepala sedikit lebih tinggi. Bagian perut ditekan secara perlahan untuk membantu mengeluarkan sisa kotoran, kemudian dibersihkan menggunakan sarung tangan.

Air yang digunakan harus bersih dan dapat dicampur dengan sabun atau daun bidara. Penyiraman dimulai dari anggota tubuh yang biasa dibasuh saat berwudhu dan didahulukan bagian kanan. Pada bilasan terakhir, air dicampur kapur barus sebagai pewangi alami sekaligus menjaga kebersihan jenazah.

Sebagai penutup proses pemandian, jenazah diwudhukan sebagaimana orang yang hendak melaksanakan salat.

Mengafani Jenazah

Setelah dimandikan, jenazah dibungkus menggunakan kain kafan berwarna putih dan bersih.

Untuk jenazah laki-laki umumnya digunakan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan menggunakan lima lapis yang terdiri atas kain basahan, baju kurung, kerudung, serta dua lembar kain penutup luar.

Sebelum jenazah dibaringkan, tali pengikat diletakkan di bawah susunan kain kafan. Jumlah tali biasanya ganjil, seperti tiga, lima, atau tujuh utas, yang ditempatkan pada bagian kepala, bahu, dada, lutut, dan kaki.

Kain kafan serta anggota tubuh yang digunakan untuk sujud diberikan wewangian nonalkohol. Kapas bersih juga dapat ditempatkan pada bagian tubuh tertentu seperti telinga dan hidung.

Setelah itu, kain dibalut secara berlapis dan rapi, lalu diikat menggunakan simpul yang mudah dilepas saat jenazah telah berada di dalam liang kubur.

Pelaksanaan Salat Jenazah

Salat jenazah memiliki tata cara khusus karena dilaksanakan tanpa rukuk maupun sujud.

Imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki, sedangkan untuk jenazah perempuan imam berdiri sejajar dengan bagian perut atau pinggang. Kepala jenazah ditempatkan di sisi kanan imam.

Salat dilakukan dengan empat kali takbir. Setelah takbir pertama dibaca Surat Al-Fatihah, dilanjutkan salawat Nabi pada takbir kedua. Takbir ketiga diisi doa untuk memohon ampunan dan rahmat bagi almarhum. Sementara pada takbir keempat dibacakan doa bagi jenazah dan keluarga yang ditinggalkan sebelum diakhiri salam.

Proses Pemakaman

Tahap terakhir adalah menguburkan jenazah secepat mungkin dengan cara yang sederhana dan penuh penghormatan.

Liang lahat dianjurkan memiliki kedalaman sekitar setinggi dada orang dewasa atau sekitar 1,5 meter. Jenazah kemudian dimasukkan secara perlahan, dimulai dari bagian kepala.

Di dalam liang lahat, jenazah diletakkan miring ke kanan dengan wajah menghadap kiblat. Sebelum liang ditutup, seluruh tali pengikat kafan dilepaskan. Bagian kain kafan di sekitar pipi juga dibuka sedikit agar wajah dapat bersentuhan langsung dengan tanah.

Setelah itu, liang lahat ditutup menggunakan papan penyangga lalu ditimbun tanah hingga rapi. Sebagai penanda, biasanya dipasang batu nisan atau dibuat gundukan tanah setinggi kurang lebih satu jengkal. Prosesi kemudian ditutup dengan doa bersama agar almarhum memperoleh keteguhan dan rahmat di alam kubur.

Tantangan di Lapangan

Meski tata cara pengurusan jenazah telah memiliki pedoman yang jelas, praktik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu kendala utama adalah kepanikan keluarga yang baru ditinggalkan. Minimnya pemahaman mengenai fiqih pengurusan jenazah membuat banyak keluarga kebingungan menentukan langkah yang harus dilakukan pada saat-saat awal setelah kematian.

Selain itu, sejumlah tradisi dan mitos lokal masih kerap memengaruhi proses pemakaman. Tidak jarang pemakaman ditunda karena alasan adat atau ritual tertentu yang justru bertentangan dengan prinsip kemudahan dalam syariat Islam.

Faktor fasilitas juga menjadi persoalan tersendiri. Di sejumlah lingkungan RT dan RW, ketersediaan peralatan pemandian jenazah maupun stok kain kafan yang memadai masih terbatas. Padahal, kesiapan sarana tersebut sangat penting untuk memastikan proses pengurusan jenazah dapat dilakukan dengan cepat, layak, dan sesuai tuntunan agama.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik
Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat
Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Awali Peringatan HUT ke-81 RI, Dihadiri 100 Ribu Jemaah
Pondok Pesantren Khomsani Nur Kembali Melahirkan Dua Hafiz Al-Qur’an 30 Juz

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:50 WIB

MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat

Senin, 28 September 2026 - 09:39 WIB

Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses

Berita Terbaru