RENTAK.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) guna memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 disambut positif oleh para pakar hukum.
Charles Simabura, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi titik kemajuan dalam proses persidangan, dengan menambahkan alat bukti yang memperkuat dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.
“Pemanggilan para menteri ini merupakan langkah maju. Keterangan mereka akan menjadi penegas atas dugaan kecurangan dan memperkuat dalil-dalil yang diajukan,” ujar Charles dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Menurut Charles, pemanggilan tersebut dilakukan atas kepentingan hakim konstitusi untuk memperoleh bukti yang diperlukan guna menguatkan keputusan di tengah dugaan politisasi bansos. “Ini bukan semata-mata permohonan dari pihak tertentu, tetapi atas kebutuhan hakim untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas,” tambahnya.
Bansos dan TSM
Penjelasan Charles juga menyoroti dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparat terkait dengan penerimaan bansos. Dia menyebutkan bahwa keterangan para menteri akan mengonfirmasi apakah kebijakan dan praktik anggaran pemerintah berpihak kepada pasangan calon tertentu.
“Hakim MK akan menggali kebijakan dan praktik kebijakan bansos, guna mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang signifikan,” lanjut Charles.
Pada sesi sidang sebelumnya, Profesor Didin S Damanhuri dari Institut Pertanian Bogor (IPB) juga menyoroti lonjakan nilai bansos yang tidak proporsional dengan kondisi ekonomi saat itu. “Ini merupakan penggelontoran dana bansos yang tak tertandingi sejak 1998,” ujarnya.
Dalam sidang PHPU yang berlangsung pada Senin (5/4/2024), MK akan menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan hakim dalam memperoleh bukti yang diperlukan. “Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan dalam proses persidangan,” tegasnya. ***













