JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kerjasama ini melibatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Garuda Indonesia, serta Kamar Entrepreneur Indonesia.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di aula KemenP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Hadir dalam acara tersebut Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani, dan Ketua Umum Kamar Entrepreneur Indonesia Afda Rizal Armashita.
Sosialisasi Tata Cara Pemberangkatan PMI
Dalam kesempatan itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan Kementerian BUMN akan difokuskan pada sosialisasi tata cara pemberangkatan pekerja migran secara legal.
Salah satu langkahnya adalah penyebaran informasi melalui berbagai moda transportasi dan fasilitas publik.
“Selain lounge, kami juga akan memanfaatkan pesawat, kereta, kapal, pelabuhan, hingga bandara untuk iklan layanan khusus PMI ke depan. Terima kasih, dan Insyaallah beliau (Menteri BUMN) juga akan membantu kita di tahap pemberdayaan,” ujar Menteri Karding.
HAM dan Perlindungan PMI
Kerjasama dengan Kementerian HAM difokuskan pada sosialisasi hak asasi manusia bagi calon pekerja migran (CPMI). Menteri Karding menegaskan pentingnya pemahaman mengenai HAM bagi PMI sebelum mereka bekerja di luar negeri.
“Begitu pula dengan Kementerian HAM, saya berharap kita bisa bekerja sama karena ini beririsan. Semua kerja-kerja perlindungan kami pasti terkait dengan hak asasi manusia,” jelasnya.
Garuda Indonesia dan Akses Transportasi untuk PMI
Dalam MoU ini, Garuda Indonesia akan menjadi mitra dalam menyediakan transportasi bagi PMI yang akan berangkat ke luar negeri. Namun, Menteri Karding mengajukan permintaan khusus agar maskapai nasional itu memberikan harga tiket yang lebih terjangkau bagi para PMI.
“Tapi Pak Direktur harus paham, pekerja migran Indonesia itu 80 persen berasal dari sektor domestik. Artinya, penghasilan mereka rendah. Oleh karena itu, tiketnya jangan terlalu mahal,” tegas Menteri Karding.
Pemberdayaan PMI Pasca Kontrak Kerja
Selain perlindungan, pemerintah juga fokus pada pemberdayaan PMI setelah mereka kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, Kamar Entrepreneur Indonesia akan membantu pelatihan kewirausahaan bagi PMI yang telah menyelesaikan masa kerja di luar negeri.
“Pak Afda juga berkomitmen untuk melatih saudara-saudara kita agar bisa menjadi entrepreneur. Ada yang pulang dengan nasib baik, dari pekerja migran menjadi juragan. Tapi ada juga yang kebingungan setelah lama di luar negeri,” kata Menteri Karding.
Melalui kerjasama ini, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat bekerja secara legal, mendapatkan hak-haknya, serta memiliki kesempatan untuk berkembang setelah kembali ke tanah air.
Penulis : lazir
Editor : ameri












