RENTAK.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pentingnya pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di sekolah swasta. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing” di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta.
“Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar,” ujar Arief Hidayat, mengutip pidato pendiri bangsa tersebut, Senin (30/6/2025)
Arief menjelaskan bahwa MK baru-baru ini mengambil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bersifat diskriminatif karena hanya mewajibkan pendidikan gratis di sekolah negeri, sementara sekolah swasta tidak.
“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena anak bersekolah di swasta. Pendidikan dasar harus bisa diakses semua lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya,” tegas Arief.
Arief menekankan bahwa pendidikan berbasis Pancasila harus menciptakan manusia Indonesia yang berkarakter, bukan sekadar pintar akademik. “Pendidikan harus menumbuhkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, dan kesetiaan pada Pancasila,” ujarnya.
Dengan putusan ini, MK mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. “Ini adalah langkah konkret mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi,” pungkas Arief Hidayat.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN. Lebih dari 800 orang juga menyaksikan seminar ini melalui zoom.(***)
Penulis : Zul
Editor : Ami






