JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online di marketplace.
Menurut Misbakhun, keputusan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang masih dalam tahap pemulihan, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tetap bertahan.
“Ini langkah pemerintah yang realistis. Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan pajak digital seharusnya tidak hanya fokus pada perluasan basis penerimaan negara, tetapi juga harus mampu membangun sistem perpajakan yang modern, memperkuat data fiskal, serta menciptakan keadilan antara pelaku usaha offline dan online.
“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Misbakhun juga menyampaikan bahwa DPR melalui Komisi XI akan mengawal masa penundaan ini agar dimanfaatkan pemerintah untuk menata ulang sistem secara menyeluruh. Langkah tersebut meliputi integrasi sistem dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, hingga sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.
“Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mendorong pemerintah agar lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM dalam proses perumusan kebijakan.
“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap-nya jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa menjadi instrumen keadilan yang kuat,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













