Menteri P2MI Tegaskan Hoaks Soal Bantuan Rp100 Juta dari Presiden: Itu Modus Penipuan!

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi soalpemberian Rp100 juta ke PMI hokas (ilustrasi dibikin ai-rentak.id)

Ilustrasi soalpemberian Rp100 juta ke PMI hokas (ilustrasi dibikin ai-rentak.id)

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir menegaskan bahwa informasi yang mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada setiap pekerja migran Indonesia adalah tidak benar alias hoaks.

“Saya pastikan itu tidak benar, alias hoaks. Untuk itu, masyarakat mohon tidak mempercayai kalau ada orang-orang tidak bertanggung jawab menghubungi dengan iming-iming bantuan, karena itu adalah modus penipuan,” tegas Menteri Kadir—akrab disapa Menteri Karding, dalam  keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, kabar bohong yang sempat viral di media sosial itu dibuat untuk menipu masyarakat, terutama para pekerja migran dan keluarganya.

Selain itu, Menteri Karding juga menanggapi konten hoaks lainnya yang beredar dalam bentuk video. Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa seorang pekerja migran Indonesia masih hidup namun dikirim menggunakan peti es dari Kamboja ke Vietnam.

“Konten yang menyatakan bahwa ada pekerja migran Indonesia yang dikirim dengan peti es melalui kargo dari Kamboja ke Vietnam, dan disebut masih hidup serta tersenyum—sepenuhnya itu hoaks. Tidak benar. Itu ulah orang-orang tidak bertanggung jawab yang ingin menyudutkan pekerja migran kita,” kata Karding menegaskan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi atau konten yang tidak bisa diverifikasi kebenarannya. Menurutnya, penyebaran berita palsu yang meresahkan publik bisa berdampak serius.

“Penyebaran informasi yang tidak berdasarkan fakta dan membuat masyarakat, khususnya pekerja migran, menjadi resah, bisa dikenakan sanksi hukum,” ujar Karding.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan konten hoaks tersebut.

“Saya sedang berpikir untuk mengambil langkah-langkah hukum karena ini merugikan kementerian kami dan juga merusak citra pekerja migran Indonesia. Tujuannya jelas—agar ke depan tidak ada lagi yang main-main atas nama konten viral dengan menjadikan pekerja migran Indonesia sebagai objek,” tegasnya.

Berita Terkait

Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata
Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup
Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP
Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat
Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak
AHY Tinjau Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja–Solo, Dorong Pemerataan Pembangunan di DIY
Nusron Wahid Tekankan Pelayanan ATR/BPN Harus Pro Rakyat, Jangan Persulit Masyarakat di Riau
KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:46 WIB

Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata

Minggu, 26 April 2026 - 08:47 WIB

Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup

Minggu, 26 April 2026 - 08:33 WIB

Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP

Sabtu, 25 April 2026 - 08:20 WIB

Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 25 April 2026 - 07:44 WIB

Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak

Berita Terbaru