MATARAM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk terus berinovasi dalam memperluas kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Ajakan ini disampaikan dalam Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jamsostek bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) di Kota Mataram, Kamis (31/7/2025) malam.
“Kami mendorong sektor usaha untuk melakukan improvisasi dan inovasi agar capaian dan target kita bisa menjangkau lebih banyak sektor usaha dan lapisan masyarakat di NTB. Para pekerja yang hingga kini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segeralah mendaftar,” kata Yassierli.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sakernas Februari 2025, jumlah angkatan kerja di NTB mencapai 3,11 juta orang. Sebanyak 915.850 orang atau 29,49 persen bekerja di sektor formal, sedangkan sekitar 2,09 juta orang (70,51 persen) masih berada di sektor informal atau menganggur.
Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025 mencatat jumlah peserta Jamsostek di NTB baru mencapai 486.005 tenaga kerja. Rinciannya, 285.821 orang merupakan pekerja PU (termasuk pekerja jasa konstruksi) dan 200.184 orang merupakan pekerja BPU.
“Jika melihat data tersebut, cakupan kepesertaan Jamsostek di NTB baru 15,62 persen dari total angkatan kerja yang bekerja,” ujar Yassierli.
Ia menilai perlu ada sinergi semua pihak untuk memperluas kepesertaan demi memberikan perlindungan sosial yang lebih optimal. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
“Kami mendorong wadah atau kelompok sektor usaha mengoptimalkan fungsinya dalam menjaring, mendaftarkan, dan mendampingi anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yassierli.
Ia berharap para peserta sosialisasi dapat memahami secara utuh manfaat program jaminan sosial. Pemberi kerja diharapkan semakin patuh dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya, sementara pekerja diimbau meningkatkan kesadaran akan pentingnya Jamsostek.
“Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator akan terus meningkatkan cakupan kepesertaan, baik bagi pekerja PU maupun BPU,” pungkas Yassierli.
Penulis : lazir
Editor : ameri













