JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengembang perumahan subsidi setelah menemukan banyak kasus rumah subsidi yang rusak, banjir, atau tidak layak huni. Namun, usulan ini mendapat tanggapan skeptis dari Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu.
“Nggak perlu, lah. Masa pengembang perumahan yang notabene UMKM harus diaudit juga?” ujar Adian saat ditemui seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan asosiasi pengembang di Gedung DPR, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Adian, pengembang rumah subsidi bukan pengguna anggaran negara, sehingga audit oleh BPK dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pengembang itu swasta. Kalau memang perlu diaudit, ya gunakan auditor publik,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan asosiasi pengembang di kantornya pada Jumat, 21 Februari 2025, Maruarar menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan soal negara mau gagah-gagahan, tapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan rumah yang layak. Kalau tidak mau diaudit, berarti ada yang ditutup-tutupi,” tegas Ara.
Meski sempat menuai perdebatan, akhirnya sejumlah pengembang yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan kesediaannya untuk diaudit. Salah satunya adalah Bambang Setiadi, perwakilan dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
“Silakan saja, kapan auditnya? Kami tidak takut karena kami bekerja sesuai aturan,” kata Bambang.
Namun, Bambang juga mempertanyakan dasar hukum audit oleh BPK terhadap pengembang.
“Kalau ada audit, mestinya yang pertama diperiksa adalah PUPR dan pemerintah daerah setempat. Karena sebelum membangun, pengembang juga harus melalui perizinan dan seleksi ketat dari pemerintah,” jelasnya.
Dalam pandangan akademisi hukum keuangan negara, Benni Kurnia Illahi dari Universitas Bengkulu, BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat pemerintah pusat, daerah, dan BUMN/BUMD. Namun, pengembang sebagai mitra pemerintah bukan pengguna anggaran, sehingga audit terhadap mereka tidak dapat dilakukan langsung oleh BPK.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, solusinya bukan audit langsung oleh BPK, tetapi melalui evaluasi kontrak oleh pemerintah,” kata Benni (Sabtu, 22 Februari 2025).
Ia menekankan bahwa BPK tetap bisa melibatkan pengembang dalam audit tertentu untuk memahami aspek teknis proyek, tetapi bukan sebagai objek utama audit.
“BPK tidak berwenang mengaudit swasta begitu saja,” tutupnya. (***)
Sumber Berita: tempo.co













