JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya pemerataan kualitas pendidikan dengan memastikan setiap murid memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensi terbaiknya. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebijakan Manajemen Talenta Murid kini ditegaskan sebagai agenda strategis nasional.
Penguatan kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025, yang menjadi landasan baru pengelolaan talenta murid secara lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.
Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menegaskan bahwa regulasi ini membawa perubahan mendasar dibanding kebijakan sebelumnya. Manajemen talenta tidak lagi bersifat insidental atau berbasis kegiatan semata, melainkan dibangun melalui sistem nasional yang terintegrasi.
“Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 memiliki urgensi yang sangat kuat. Regulasi ini berani menempatkan pengelolaan talenta murid sebagai agenda strategis nasional yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman dalam Taklimat Media di Jakarta, 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini berlandaskan empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sebagai upaya mendorong pendidikan yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.
Berbasis Sistem Nasional
Dalam implementasinya, pemerintah memperkuat pendekatan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang berfungsi sebagai pangkalan data nasional talenta murid. Melalui sistem ini, seluruh prestasi dan potensi murid akan tercatat, terkurasi, dan terintegrasi dengan berbagai kebijakan pendidikan.
“Kita tidak lagi event based, tetapi system based. SIMT menjadi gerbang utama agar prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional serta terhubung dengan sistem penerimaan murid baru dan karier belajar,” kata Mariman.
Ribuan Beasiswa Talenta Indonesia
Sebagai bentuk apresiasi konkret, pemerintah juga memperkuat dukungan melalui Beasiswa Talenta Indonesia. Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan lebih dari 6.000 beasiswa, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar, dengan peluang studi di perguruan tinggi unggulan dalam dan luar negeri.
“Ini adalah wujud nyata komitmen negara dalam mendukung pengembangan talenta secara berkelanjutan,” ujar Mariman. Beasiswa tersebut mencakup program degree dan non-degree bagi murid maupun guru berprestasi.
Program Beasiswa Talenta Indonesia merupakan hasil kolaborasi Kemendikdasmen dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang ditujukan bagi murid pendidikan menengah berprestasi di tingkat nasional maupun internasional melalui ajang yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Payung Regulasi Akademik dan Non-Akademik
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Regulasi, Biyanto, menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 juga merupakan bagian dari penyesuaian regulasi pascareorganisasi kementerian.
“Regulasi ini disusun berdasarkan mandat peraturan di atasnya dan selaras dengan visi besar kementerian, yaitu mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa manajemen talenta dalam regulasi ini mencakup talenta akademik dan non-akademik, sehingga memberi ruang pengakuan yang lebih luas bagi murid dari berbagai latar belakang.
Lima Tahapan Manajemen Talenta
Kepala Puspresnas, Maria Veronica Irene Herdjiono, menambahkan bahwa Manajemen Talenta Murid dirancang sebagai proses jangka panjang yang berkesinambungan.
“Ini bukan sprint, melainkan estafet dan maraton. Harus ada kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat,” jelas Irene.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui lima tahapan, yakni identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi. Pada tahap identifikasi, sekolah didorong memetakan minat dan bakat murid sejak awal melalui kegiatan ekstrakurikuler. Tahap pengembangan difasilitasi melalui program Bina Talenta Indonesia, sementara aktualisasi dilakukan lewat ajang seperti OSN, FLS3N, O2SN, lomba debat, serta kegiatan nonkompetisi berbasis dampak sosial.
Tahap apresiasi diwujudkan melalui pembinaan lanjutan dan karier belajar, termasuk Beasiswa Talenta Indonesia yang akan mulai disosialisasikan pada Februari 2026. Adapun tahap kapitalisasi diarahkan pada pemberdayaan murid berprestasi agar menjadi inspirasi di lingkungan sekitarnya.
Hingga saat ini, Puspresnas mencatat sekitar 379 ribu murid unggul dari total 40 juta murid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Angka ini masih kecil. Masih banyak talenta di daerah yang belum teridentifikasi,” ujar Irene.
Dukungan Daerah Menguat
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Sub Kelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 menjadi arah penting dalam pengembangan potensi murid di daerah.
“Regulasi ini membuat pengelolaan talenta lebih terarah, mulai dari identifikasi hingga kapitalisasi,” katanya.
Kemendikdasmen menargetkan implementasi Manajemen Talenta Murid dapat berjalan optimal di seluruh daerah pada periode 2026–2030, sehingga talenta Indonesia mampu berkontribusi dan bersaing di tingkat nasional maupun global.
Penulis : amanda az
Editor : reni diana













