Mahfud MD Mengundurkan Diri dari Jabatan Menko Polhukam, Laode Syarif: Contoh Baik untuk Kandidat Lain

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD (istimewa)

Mahfud MD (istimewa)

RENTAK.ID – Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat penyerahan pengunduran diri akan diserahkan langsung kepada Jokowi pada Kamis, (1/2 /2024).

Menurut mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, sikap Mahfud patut dihargai. Syarif merasa bersyukur karena Mahfud menunjukkan komitmen untuk melaksanakan tata kelola yang baik.

“Harus kita hargai dan syukuri karena sekali lagi, Pak Mahfud ingin menunjukkan bahwa beliau berkomitmen melaksanakan tata kelola yang baik,” kata Syarif, Rabu (31/1/2024)

Dia menilai sikap Mahfud sebagai contoh baik yang dapat diikuti oleh para kandidat lain.

“Contoh yang baik. Mudah-mudahan bisa diikuti oleh kandidat lain,” lanjut dia.

Menurut Syarif, Mahfud memiliki alasan sendiri mengapa baru mengajukan pengunduran diri mendekati masa tenang. Beberapa waktu lalu mungkin masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan sehingga hatinya merasa kurang plong. Namun, sekarang tidak lagi.

“Beberapa kali pertemuan, beliau sudah mengeluarkan pernyataan soal ini. Jadi, pengunduran diri Mahfud bukan karena desakan, tapi karena kesadaran diri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu,” tutur Syarif.

Syarif menceritakan pengalamannya bekerja di bawah Mahfud. Beberapa kali, Syarif dipercaya Mahfud di dalam tim khusus.

Pertama, Syarif ditunjuk sebagai Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan.

Syarif menyerahkan lapornya ke Mahfud dan kemudian Mahfud menyerahkan laporannya ke Presiden Jokowi.

“Kepemimpinan beliau sangat penting dan rekomendasinya baik. Kelihatan betul-betul kepemimpinan beliau,” ungkap Syarif.

Kedua, Syarif ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum atau Tim Reformasi Hukum. Sebagai Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud pun telah menyelesaikan tugasnya.

Terakhir, Syarif dipercaya masuk dalam tim Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin langsung oleh Mahfud.

“Ternyata itu benar adanya, tapi kita harus memaklumi bahwa seorang Menko Polhukam bisa dianggap tidak bisa menyidik sendiri karena hanya bertindak sebagai koordinator. Banyak orang berasumsi buruk, namun Mahfud memberikan koordinasi yang baik,” kata Syarif.

“Pak Mahfud pernah menjadi Menteri Pertahanan dan selesai dengan tidak ada catatan buruk. Ketua MK, selesai dengan tidak ada catatan buruk. Menko Polhukam, tidak banyak catatan etik dan lain-lain. Husnul khatimah beliau itu,” tutur Syarif.

Berita Terkait

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
HUT ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo
Ruslani Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Sukadanau, Usung Perubahan Total
AHY Dukung Prabowo Tutup Kebocoran Negara, Kekayaan yang Diselamatkan Harus Kembali ke Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru