Lonceng Retaliasi Febrie Adriansyah “Against Everybody” Sudah Berdenting

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri terkait perkara yang dituduhkan. Retaliasi ditunjukkan melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (5/8). Lonceng pertarungan Febrie Adriansyah against everybody sudah berdenting.

PN Jaksel telah menunjuk Richard Edwin Basoeki sebagai hakim tunggal. Sidang perdana bakal digelar pada 18 Agustus, atau sehari setelah hari peringatan kemerdekaan. Praperadilan ini bakal menguliti keabsahan proses hukum terhadap pentolan di Gedung Bundar itu.

Febrie mendaftarkan dua permohonan sekaligus. Permohonan pertama melawan Polri dan Kejagung sebagaimana perkara yang teregister dalam nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Gugatan melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kortastipidkor Polri, dan Dirdik pada Jampidsus berkaitan dengan penersangkaan perkara korupsi serta pencucian uang. Selan itu, Febrie juga mempersoalkan serangkaian penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Polri.

Sedangkan gugatan kedua teregister dalam nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Febrie mempraperadilankan Jaksa Agung c.q Jampidsus terkait penersangkaan TPPU dan penahanan. Sidang perkara ini digelar pada Rabu (19/8) yang juga dipimpin Richard Edwin Basoeki selaku hakim tunggal.

Langkah praperadilan yang dilakukan Febrie tak mengagetkan. Pasalnya, banyak perdebatan yang muncul pada awal proses penyidikan oleh Polri, ditambah penyerahan kasus ke Kejagung telah menabrak hukum acara dan potensi batal demi hukum. Maka menjadi aneh apabila Febrie tidak memanfaatkan praperadilan sebagai forum untuk menguji proses hukum sejauh ini.

“Praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” kata anggota kuasa hukum Febrie, yakni Febri Diansyah.

Febrie Adriansyah diumumkan sebagai tersangka oleh Polri pada 10 Juli yang lalu, bersamaan dengan penyerahan penyidikan kepada Kejagung. Tanpa mengoreksi prosedur dan proses hukum, pada 24 Juli, Tim 9 Kejagung malah menersangkakan Febrie dalam perkara TPPU dan langsung mengenakan penahanan.

Sejauh ini tidak diketahui pasti kasus posisi perkara Febrie, kecuali dituduhkan menerima suap, gratifikasi dan pemerasan disertai pencucian uang. Selain Febrie, dua orang dekatnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin juga menyandang status teraangka.

Anggota tim kuasa hukum Febrie yang lain, yakni Firman Wijaya menyebutkan, proses hukum yang dilakukan Polri dan dilanjutkan Kejagung dilakukan tergesa-gesa dan melawan hukum. Misalnya, Febrie ditersangkakan dua kali, dan administrasinya dilakukan oleh pejabat yang tak berwenang.

Status Febrie Adriansyah sebagai jaksa sudah dinonaktifkan. Sebagai Jampidsus, Febrie disebut telah mengundurkan diri dan jabatannya diganti oleh Kuntadi. Setelah sempat dibuntuti oleh anggota Densus 88 Polri, Febrie terjungkal dalam perkara yang sumir dalam proses acara membingungkan. Kini Febrie harus melawan lembaga yang membesarkan dan dibesarkannya.

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru