JAKARTA – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri terkait perkara yang dituduhkan. Retaliasi ditunjukkan melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (5/8). Lonceng pertarungan Febrie Adriansyah against everybody sudah berdenting.
PN Jaksel telah menunjuk Richard Edwin Basoeki sebagai hakim tunggal. Sidang perdana bakal digelar pada 18 Agustus, atau sehari setelah hari peringatan kemerdekaan. Praperadilan ini bakal menguliti keabsahan proses hukum terhadap pentolan di Gedung Bundar itu.
Febrie mendaftarkan dua permohonan sekaligus. Permohonan pertama melawan Polri dan Kejagung sebagaimana perkara yang teregister dalam nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Gugatan melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kortastipidkor Polri, dan Dirdik pada Jampidsus berkaitan dengan penersangkaan perkara korupsi serta pencucian uang. Selan itu, Febrie juga mempersoalkan serangkaian penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Polri.
Sedangkan gugatan kedua teregister dalam nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Febrie mempraperadilankan Jaksa Agung c.q Jampidsus terkait penersangkaan TPPU dan penahanan. Sidang perkara ini digelar pada Rabu (19/8) yang juga dipimpin Richard Edwin Basoeki selaku hakim tunggal.
Langkah praperadilan yang dilakukan Febrie tak mengagetkan. Pasalnya, banyak perdebatan yang muncul pada awal proses penyidikan oleh Polri, ditambah penyerahan kasus ke Kejagung telah menabrak hukum acara dan potensi batal demi hukum. Maka menjadi aneh apabila Febrie tidak memanfaatkan praperadilan sebagai forum untuk menguji proses hukum sejauh ini.
“Praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” kata anggota kuasa hukum Febrie, yakni Febri Diansyah.
Febrie Adriansyah diumumkan sebagai tersangka oleh Polri pada 10 Juli yang lalu, bersamaan dengan penyerahan penyidikan kepada Kejagung. Tanpa mengoreksi prosedur dan proses hukum, pada 24 Juli, Tim 9 Kejagung malah menersangkakan Febrie dalam perkara TPPU dan langsung mengenakan penahanan.
Sejauh ini tidak diketahui pasti kasus posisi perkara Febrie, kecuali dituduhkan menerima suap, gratifikasi dan pemerasan disertai pencucian uang. Selain Febrie, dua orang dekatnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin juga menyandang status teraangka.
Anggota tim kuasa hukum Febrie yang lain, yakni Firman Wijaya menyebutkan, proses hukum yang dilakukan Polri dan dilanjutkan Kejagung dilakukan tergesa-gesa dan melawan hukum. Misalnya, Febrie ditersangkakan dua kali, dan administrasinya dilakukan oleh pejabat yang tak berwenang.
Status Febrie Adriansyah sebagai jaksa sudah dinonaktifkan. Sebagai Jampidsus, Febrie disebut telah mengundurkan diri dan jabatannya diganti oleh Kuntadi. Setelah sempat dibuntuti oleh anggota Densus 88 Polri, Febrie terjungkal dalam perkara yang sumir dalam proses acara membingungkan. Kini Febrie harus melawan lembaga yang membesarkan dan dibesarkannya.






