JAKARTA – Pemerintah Tetapkan Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan arus transportasi selama masa libur tersebut.
Diperkirakan sekitar 110 juta orang akan melakukan perjalanan, dengan tujuan utama untuk berlibur. Untuk itu, pemerintah akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas, seperti sistem one way (satu arah) dan contra flow (lajur pasang surut).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengaturan ini dirancang untuk memastikan perjalanan masyarakat tetap lancar dan aman. Kebijakan tersebut melibatkan diskresi pihak kepolisian berdasarkan kondisi lapangan.
Detail Penerapan Sistem Contra Flow
- Tol Jakarta – Cikampek
Arah Cikampek (KM 47 – KM 70):
Berlaku pada tanggal berikut:
21 Desember 2024: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
24 Desember 2024: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
26 Desember 2024: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
27 Desember 2024: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
28 Desember 2024: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
29 Desember 2024: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
1 Januari 2025: Pukul 06.00 – 12.00 WIB
Arah Jakarta (KM 70 – KM 47):
Berlaku pada tanggal berikut:
26 Desember 2024: Pukul 14.00 – 22.00 WIB
27 Desember 2024: Pukul 14.00 – 22.00 WIB
28 Desember 2024: Pukul 14.00 – 22.00 WIB
29 Desember 2024: Pukul 12.00 – 24.00 WIB
1 Januari 2025: Pukul 06.00 – 12.00 WIB
- Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)
Arah Ciawi (KM 44 – KM 46):
Berlaku pada tanggal berikut:
21 Desember 2024: Pukul 06.00 – 13.00 WIB
22 Desember 2024: Pukul 06.00 – 13.00 WIB
24 Desember 2024: Pukul 06.00 – 13.00 WIB
26 Desember 2024: Pukul 06.00 – 13.00 WIB
27 Desember 2024: Pukul 06.00 – 13.00 WIB
28 Desember 2024: Pukul 06.00 – 13.00 WIB
29 Desember 2024: Pukul 06.00 – 13.00 WIB
1 Januari 2025: Pukul 06.00 – 13.00 WIB
Arah Jakarta (KM 21 – KM 8):
Berlaku pada tanggal berikut:
21 Desember 2024: Pukul 15.00 – 23.00 WIB
22 Desember 2024: Pukul 15.00 – 23.00 WIB
24 Desember 2024: Pukul 15.00 – 23.00 WIB
26 Desember 2024: Pukul 15.00 – 23.00 WIB
27 Desember 2024: Pukul 15.00 – 23.00 WIB
28 Desember 2024: Pukul 15.00 – 23.00 WIB
29 Desember 2024: Pukul 15.00 – 23.00 WIB
1 Januari 2025: Pukul 15.00 – 23.00 WIB
Ahmad Yani menegaskan bahwa sistem one way akan diterapkan secara dinamis berdasarkan:
Kondisi arus lalu lintas yang terjadi secara real-time.
Indikator rekayasa lalu lintas.
Evaluasi dan pertimbangan lainnya yang ditentukan oleh kepolisian.
Penghentian Sementara Proyek Konstruksi
Untuk menghindari hambatan lalu lintas, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara semua proyek konstruksi di area jalan utama selama periode libur Nataru. Penghentian ini berlaku mulai:
18 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga
5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB
Penyesuaian Berdasarkan Diskresi Polisi
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu berdasarkan situasi di lapangan. Jika terjadi perubahan kondisi arus lalu lintas, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian melalui diskresi operasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. ***













