Legal Opinion, Lebih dari Sekadar Pendapat: Ini Kata Azmi Syahputra

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III yang diselenggarakan oleh Peradi Cabang Sukadana

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III yang diselenggarakan oleh Peradi Cabang Sukadana

SUKADANA – Legal opinion atau pendapat hukum bukan sekadar dokumen formal. Menurut Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti sekaligus pengajar di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III yang diselenggarakan oleh Peradi Cabang Sukadana bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Metro Lampung, legal opinion merupakan pilar penting dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

Dalam materi bertajuk “Teknik dan Fungsi Legal Opinion”, Azmi menekankan bahwa pendapat hukum memiliki tiga fungsi utama: mencerahkan, menegaskan, dan mengoreksi. Fungsi-fungsi ini menjadikan legal opinion sebagai nafas dari profesi advokat, serta menjadi jembatan antara teks hukum dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Legal opinion bukan sekadar pendapat hukum tertulis. Ia adalah peta nurani yang memberi arah, meneguhkan langkah, dan berani mengoreksi bila terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum,” jelas Azmi di hadapan peserta PKPA, Jumat (3/10/2025)

Menurut Azmi, dalam praktiknya, legal opinion menjadi dasar keyakinan moral dan yuridis bagi klien dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah hukum. Di sinilah peran advokat tidak hanya sebagai pendamping formal, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan substantif.

“Dari titik inilah keadilan menemukan pijakan. Advokat harus memastikan setiap langkah hukum yang diambil memiliki legitimasi yang kuat, baik secara hukum maupun secara etika,” tambahnya.

Di tengah proses reformasi hukum melalui RKUHAP dan KUHP Nasional, Azmi menegaskan bahwa peran advokat tidak boleh direduksi hanya sebagai pendamping dalam proses penyidikan atau persidangan. Advokat juga berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan penjaga hak-hak warga negara.

“Advokat harus menjadi jembatan antara hukum tertulis dengan rasa keadilan rakyat. Ketika ada kekeliruan dalam penegakan hukum, advokat wajib hadir untuk mengoreksi dan menyuarakan kebenaran,” tegas Azmi.

Di akhir penyampaian materinya, Azmi mendorong agar kualitas dan integritas advokat terus diperkuat. Menurutnya, advokat masa kini dituntut tidak hanya andal dalam berargumentasi hukum, tetapi juga bijaksana dalam menjaga nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Dengan pemahaman mendalam tentang fungsi dan tanggung jawab dalam menyusun legal opinion, advokat akan mampu mengukuhkan kepercayaan publik serta memperkuat martabat profesinya di tengah dinamika hukum nasional.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus
Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN
Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Berita Terbaru