JAKARTA – Kuasa hukum korban, Wanda Parulian Lubis, S.H., resmi melayangkan surat pengaduan terkait dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob terhadap seorang anak di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, S.I.K., dengan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
Peristiwa ini berawal pada 28 Agustus 2025, ketika korban yang berstatus pelajar diduga ditangkap dan dituduh membakar pos polisi. Selain itu, korban juga mengalami dugaan penganiayaan oleh sekitar 25 anggota Brimob dan sepeda motor milik korban turut dibawa oleh oknum yang terlibat. Hingga kini, keberadaan motor tersebut belum diketahui.
Dalam keterangannya kepada media, Wanda menegaskan bahwa kliennya bukanlah peserta aksi demo, melainkan seorang pelajar yang menjadi korban salah tangkap.
“Kami meminta agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari pihak Propam dan segera diproses. Jika tidak ada tanggapan atau respon positif, kami selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya,” tegas Wanda saat menyerahkan surat pengaduan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).
Wanda juga menyoroti pernyataan dari Bapak Harri, salah satu pimpinan di Binmas Polda Metro Jaya, yang sebelumnya mengatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran prosedur maupun tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Beliau mengatakan setiap pelanggaran prosedur dan kekerasan akan ditindak tegas. Maka, kami menunggu komitmen dan pembuktian dari pernyataan tersebut,” lanjut Wanda sambil menunjukkan bukti video rekaman pernyataan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum bersama keluarga korban berencana untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.
Penulis : guntar
Editor : ameri






