Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Salah Tangkap dan Kekerasan Brimob ke Propam Polda Metro Jaya

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanda Parulian Lubis, S.H., saat melayangkan surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, S.I.K. (foto. ist)

Wanda Parulian Lubis, S.H., saat melayangkan surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, S.I.K. (foto. ist)

JAKARTA – Kuasa hukum korban, Wanda Parulian Lubis, S.H., resmi melayangkan surat pengaduan terkait dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob terhadap seorang anak di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, S.I.K., dengan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Peristiwa ini berawal pada 28 Agustus 2025, ketika korban yang berstatus pelajar diduga ditangkap dan dituduh membakar pos polisi. Selain itu, korban juga mengalami dugaan penganiayaan oleh sekitar 25 anggota Brimob dan sepeda motor milik korban turut dibawa oleh oknum yang terlibat. Hingga kini, keberadaan motor tersebut belum diketahui.

Dalam keterangannya kepada media, Wanda menegaskan bahwa kliennya bukanlah peserta aksi demo, melainkan seorang pelajar yang menjadi korban salah tangkap.

“Kami meminta agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari pihak Propam dan segera diproses. Jika tidak ada tanggapan atau respon positif, kami selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya,”  tegas Wanda saat menyerahkan surat pengaduan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).

Wanda juga menyoroti pernyataan dari Bapak Harri, salah satu pimpinan di Binmas Polda Metro Jaya, yang sebelumnya mengatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran prosedur maupun tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Beliau mengatakan setiap pelanggaran prosedur dan kekerasan akan ditindak tegas. Maka, kami menunggu komitmen dan pembuktian dari pernyataan tersebut,” lanjut Wanda sambil menunjukkan bukti video rekaman pernyataan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum bersama keluarga korban berencana untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.

Penulis : guntar

Editor : ameri

Berita Terkait

Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Disorot, Dosen Trisakti: Jangan Sampai Polisi Menebar Ketakutan
Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Diduga Bukan Mahasiswa, Azmi Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas
BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam
Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan
KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik
Habiburokhman Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset, Jangan Jadi Senjata Politik
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:20 WIB

Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Disorot, Dosen Trisakti: Jangan Sampai Polisi Menebar Ketakutan

Senin, 2 November 2026 - 14:07 WIB

Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Diduga Bukan Mahasiswa, Azmi Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:48 WIB

BAP Tambahan F Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Siapkan Pengaduan ke Propam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Gugatan Akta Kelahiran Kandas Lagi, Naomi Nahuway Kembali Dimenangkan Pengadilan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

KUHP-KUHAP Baru Jadi Tantangan Polisi, Polda Riau Perkuat Kesiapan Penyidik

Berita Terbaru