KSPI Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Said Iqbal: Saatnya Negara Hadir Lindungi Pekerja

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Gerakan buruh nasional kembali menorehkan langkah penting. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada DPR RI sebagai bentuk perjuangan konkret untuk mengembalikan marwah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut penyerahan RUU ini sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh pekerja, bukan sekadar koreksi terhadap kebijakan Omnibus Law.

“RUU ini kami bagi dalam tiga bagian besar: prinsip dasar, pokok pikiran, dan norma hukum pasal demi pasal. Isinya bukan hanya koreksi, tetapi pemulihan martabat pekerja sesuai amanat konstitusi,” ujar Iqbal saat menyerahkan dokumen RUU kepada Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Subminda Stoakman, disaksikan oleh tiga menteri, pimpinan Komisi IX, dan Badan Legislasi DPR.

Iqbal menegaskan, salah satu prinsip utama dalam RUU ini adalah “tidak boleh ada akal-akalan” dalam hubungan kerja. Ia menyoroti praktik pemagangan dan outsourcing yang kerap disalahgunakan oleh perusahaan.

“Pemagangan itu untuk anak sekolah, bukan sarjana yang bekerja penuh waktu dengan upah murah. Begitu juga outsourcing, yang seharusnya dibatasi jenis pekerjaannya malah dilebarkan ke semua sektor. Itu bentuk akal-akalan hukum,” tegasnya., Selasa (14/10/2025).

RUU ini juga menolak model hubungan kerja palsu seperti sistem “mitra” di perusahaan digital platform. “Dilarang pekerja outsourcing berkedok pemagangan, dilarang pekerja alih daya lewat agen, dan dilarang pekerja berstatus mitra,” ujarnya.

RUU Ketenagakerjaan versi KSPI memperluas cakupan perlindungan bagi berbagai jenis pekerja — mulai dari buruh pabrik, tenaga medis, guru dan dosen honorer, hingga konten kreator dan pekerja seni.

“Banyak yang berkontribusi besar tapi tidak dilindungi. Pesangon pekerja media sering dicicil, konten kreator ditinggalkan setelah viral, artis senior harus berjualan untuk bertahan hidup. Ini harus diubah,” kata Iqbal.

Bagi pelaku UMKM, RUU ini tetap memberi ruang fleksibilitas sistem upah, namun dengan batas keadilan. “UMKM tetap bisa menyesuaikan, tapi jangan dijadikan alasan untuk menindas. Klinik kecil beda dengan rumah sakit besar,” katanya.

Dalam RUU tersebut, PHK tidak boleh dilakukan sepihak. KSPI ingin mengembalikan aturan sebagaimana dalam UU No. 12 Tahun 1964, di mana pengusaha wajib mendapatkan izin lembaga hubungan industrial sebelum pemutusan hubungan kerja.

“Selama belum ada izin, upah tetap dibayar. Sekarang buruh dipecat langsung berhenti gajinya, BPJS-nya diputus, anaknya sakit, akhirnya menyerah. Negara harus hadir melindungi,” ucap Iqbal.

KSPI juga mengusulkan jaminan cadangan pesangon yang wajib disimpan di bank pemerintah atau BPJS, agar hak buruh tetap aman jika perusahaan kabur. “Di Jerman dan Tiongkok sistem ini sudah berjalan,” katanya.

Dalam hal pengupahan, Iqbal menjelaskan adanya sistem baru yang lebih adil. “Upah tidak boleh di bawah inflasi, upah sektoral minimal 5% lebih tinggi dari UMP, dan ada sistem upah berkala bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun,” katanya.

Ia mencontohkan, “Masa upah pekerja Toyota di Karawang lebih rendah dari Thailand, padahal produksinya sama? Ini yang ingin kami perbaiki.”

Untuk tenaga kerja asing (TKA), RUU menetapkan pembatasan ketat. TKA hanya diperbolehkan untuk posisi tenaga ahli, dengan masa kerja maksimal tiga tahun. Setiap satu TKA wajib melatih tiga pekerja lokal, dan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

RUU ini juga menegaskan perlindungan terhadap pekerja perempuan hamil atau melahirkan. Perusahaan yang memberhentikan atau memindahkan mereka akan dikenai sanksi pidana.

“Kalau sampai terjadi, itu pelanggaran hak asasi manusia,” kata Iqbal.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa semangat RUU ini sejalan dengan nilai keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Kami percaya Presiden Prabowo akan berpihak kepada rakyat kecil. Ideologinya jelas, Pancasila sila ke-2 dan ke-5,” ujarnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Berita Terbaru