JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa TikTok Nusantara terbukti melanggar ketentuan kewajiban pemberitahuan akuisisi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“KPPU memutuskan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia,” ujar Deswin dalam keterangan resmi.
Dalam transaksi ini, TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Tujuan akuisisi ini adalah memperkuat kehadiran TikTok di pasar e-commerce Indonesia dengan bermitra bersama Tokopedia, sekaligus memisahkan sistem media sosial dan e-commerce dalam ekosistem bisnis mereka.
Akuisisi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, TikTok Nusantara wajib menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU paling lambat 19 Maret 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, notifikasi belum dilakukan.
Sebagai catatan, pada awalnya KPPU menerima pemberitahuan dari TikTok Pte. Ltd., bukan dari TikTok Nusantara yang merupakan entitas resmi untuk transaksi ini atau special purpose vehicle (SPV). Hal ini menyalahi prosedur yang berlaku.
“Pemberitahuan seharusnya dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., bukan entitas lain. Karena tidak ada laporan yang benar hingga batas waktu yang ditentukan, KPPU membatalkan notifikasi yang salah pada 7 Agustus 2024 dan memulai penyelidikan pada 8 Agustus 2024,” jelas Deswin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TikTok Nusantara dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja.
Dalam sidang, pihak TikTok Nusantara mengakui keterlambatan tersebut dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Perusahaan juga tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor ini menjadi pertimbangan majelis dalam menetapkan besaran sanksi.
Meski sebelumnya KPPU telah menyetujui akuisisi secara bersyarat dan menyatakan tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dianggap sebagai pelanggaran.
“Persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Setiap pengambilalihan saham tetap harus dilaporkan tepat waktu sesuai hukum yang berlaku,” tegas Deswin.
KPPU memberikan waktu 30 hari bagi TikTok Nusantara untuk menyetorkan denda tersebut ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Deswin menambahkan, KPPU akan terus memperkuat pengawasan agar setiap pelaku usaha patuh terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan akuisisi.
“Kepatuhan administratif merupakan fondasi penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” kata Deswin.
Dengan putusan ini, KPPU berharap pelaku usaha semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban hukum, sehingga tercipta ekosistem bisnis yang transparan dan adil di Tanah Air.
Penulis : lazir
Editor : ameri












