RENTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk tahun anggaran 2012–2014.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 20 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan PT Pertamina; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari unsur pihak swasta.
KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman para tersangka, yakni rumah Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Bekasi pada 8 dan 15 Juli 2025, serta rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi pada 17 Juli 2025.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap,” kata Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, seorang pengembang apartemen. Dana tersebut diketahui berasal dari tersangka GW yang melakukan transaksi pembelian unit apartemen.
“Diduga diterima oleh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat menyampaikan informasi awal kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.
Budi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan terus memperbarui informasi kepada publik. “KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar dia.(***)
Penulis : Zul
Editor : Ami













