KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk tahun anggaran 2012–2014.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 20 Juli 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan PT Pertamina; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari unsur pihak swasta.

KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman para tersangka, yakni rumah Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Bekasi pada 8 dan 15 Juli 2025, serta rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi pada 17 Juli 2025.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap,” kata Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.

Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, seorang pengembang apartemen. Dana tersebut diketahui berasal dari tersangka GW yang melakukan transaksi pembelian unit apartemen.

“Diduga diterima oleh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat menyampaikan informasi awal kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.

Budi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan terus memperbarui informasi kepada publik. “KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar dia.(***)

Penulis : Zul

Editor : Ami

Berita Terkait

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Sambangi Jampidsus, Ada Apa?
LAKI Soroti Putusan MA di Kasus Bank Kalbar, Vonis Bebas Terdakwa Jadi Polemik
Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus
Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN
Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:29 WIB

Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Sambangi Jampidsus, Ada Apa?

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:28 WIB

LAKI Soroti Putusan MA di Kasus Bank Kalbar, Vonis Bebas Terdakwa Jadi Polemik

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WIB

Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Berita Terbaru