Kongres Nasional X PERMAHI Tetapkan Chaerul Anwar Siauta sebagai Ketua Umum

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PERMAHI Chaerul Anwar Siauta dan  Sekretaris Jenderal PERMAHI M. Patti Abdullah Wasahua (foto.ist)

Ketua Umum PERMAHI Chaerul Anwar Siauta dan Sekretaris Jenderal PERMAHI M. Patti Abdullah Wasahua (foto.ist)

JAKARTA – Kongres Nasional X Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) resmi menetapkan Chaerul Anwar Siauta sebagai Ketua Umum PERMAHI. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam forum kongres yang digelar di Balai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jakarta, Rabu (5/2/2026).

Selain memilih Ketua Umum, forum tertinggi organisasi mahasiswa hukum tersebut juga menetapkan M. Patti Abdullah Wasahua sebagai Sekretaris Jenderal PERMAHI untuk periode kepengurusan selanjutnya. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama delegasi cabang sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan dan efektivitas organisasi.

Aklamasi tersebut mencerminkan soliditas serta kepercayaan penuh peserta kongres terhadap kepemimpinan nasional PERMAHI. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara demokratis dan konstitusional, serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Dalam dinamika kongres, peserta juga menegaskan pentingnya kepemimpinan yang mampu memperkuat konsolidasi internal, menata sistem kaderisasi berkelanjutan, serta mengoptimalkan peran PERMAHI sebagai wadah mahasiswa hukum yang independen, kritis, dan berkomitmen pada penegakan hukum, demokrasi, serta keadilan sosial.

Dengan terpilihnya Chaerul Anwar Siauta dan M. Patti Abdullah Wasahua, Kongres Nasional X menandai awal kepemimpinan baru PERMAHI yang diharapkan semakin progresif, responsif terhadap dinamika hukum nasional, serta konsisten mengawal nilai-nilai konstitusionalisme dan supremasi hukum di Indonesia.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru