RENTAK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon anggota legislatif, inilah harapan Anggota Komisi II DPR RI PAN Guspardi Gaus.
Politisi PAN ini kembali mengigatkan putusan MK di zaman kepemimpinan Mahfud MD yang telah melegitimasi sistem proporsional terbuka di gunakan dalam pemilu legislatif (Pileg).
Sistem proporsional, lanjutnya, sudah pernah diuji dan melalui Putusan MK tertanggal tanggal 23 Desember 2008 lalu. Di mana intinya adalah sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.
“Lagi pula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya. Jangan sampai menimbulkan dugaan dan persepsi ditengah masyarakat bahwa MK cenderung tidak netral dalam keputusannya,” kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Demikian dikatakannya untuk menanggapi rumor yang mengatakan bahwa MK mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau memilih lambang partai.
Sebagaimana yang diungkap oleh Deni Indrayana dan sedang hangat dibicarakan masyarakat luas sekarang ini.
Menurut Guspardi, jika memang rumor ini benar, maka MK dinilai kurang peka dan tidak mempedulikan suara masyarakat. Sistem proporsional terbuka dinilai sudah tepat dan sudah teruji. Karena dapat memberikan pilihan kepada masyarakat memilih sosok caleg yang diinginkannya. Sementara sistem tertutup hanya memilih lambang partai.
Jika sistem proporsional tertutup benar-benar akan diterapkan, maka dikhawatirkan gairah dan semarak pesta demokrasi jadi terhalang. “Padahal MK adalah lembaga terdepan penjaga demokrasi dan seyogyanya mesti menjadi benteng kokoh menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.
Guspardi menggarisbawahi, meskipun belum ada putusan resmi dari MK, informasi yang beredar di publik patut disoroti seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, sistem Pileg ini erat kaitannya dengan hak berdaulat rakyat dalam memberikan suara kepada sosok calon yang diinginkan mewakili mereka sebagai anggota legislatif mulai dari DPRD Kabupaten/Kota dan Provisi sampai DPR RI.
Untuk itu, ia memastikan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) bersama 7 parpol yang ada di senayan tetap teguh menolak perubahan sistem Pileg menjadi tertutup untuk menjamin hak berdaulat rakyat Indonesia memilih wakil yang akan mewakili mereka di parlemen, tukas Pak Gaus itu.
Bahkan delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR kembali mengadakan pertemuan pada Selasa (30/5/2023).
Mereka menegaskan kesepakatan dan melakukan konferensi pers dengan menolak sistem proporsional tertutup alias coblos partai. Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut serta karena mereka menginginkan sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan dalam Pemilu di Indonesia.
Oleh karena itu, diharapakan MK dapat memcermati secara seksama berbagai aspek dan perkembangan serta situasi kekinian yang terjadi dengan mempertimbangkan aspirasi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk juga kesepakatan dari 8 fraksi di DPR yang bulat menolak pemilihan legislatif kembali ke sistem tertutup.
“Intinya kita tetap konsisten dengan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka,” tegas Guspardi Gaus. ***