RENTAK.ID, JAKARTA – Mantann Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10/2023) malam.
SYK ditahan usai diperiksa belasan jam sebagai tersangka terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam.
KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus di Kementan.
“Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alex mengatakan, keduanya bakal ditahan hingga 1 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Mereka bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
LKPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam.
Alasannya, lembaga antikorupsi ini khawatir dia bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK sudah menerbitkan surat pemanggilan kedua pada 11 Oktober 2023 terhadap SYL untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan pada Jumat (13/10/2023). SYL pun memastikan bakal menghadiri pemanggilan itu. Namun, dia keburu ditangkap KPK.
Adapun pemanggilan pertama SYL harusnya dilakukan 11 Oktober 2023. Tetapi dia sudah mengonfirmasi ke KPK bahwa ia tidak bisa hadir lantaran harus kembali ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Selain Syahrul KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10).
Atas perbuatannya Syahrul Limpo, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













