RENTAK.ID – Setiap tahunnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan berulang kali. Berita sedih ini selalu menjadi berita yang sangat menyesakkan hati baik bagi keluarga korban maupun bagi para penonton berita di rumah.
Kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat pada tanggal Sabtu (11/5/2024) kemarin bukan hanya dramatis, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan.
Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan ini tercatat sebanyak 11 orang dan menyebabkan 12 orang lainnya mengalami luka-luka berat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa kecelakaan ini diduga disebabkan oleh rem blong pada bus. Berdasarkan informasi terkini, Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
“Hal ini menunjukkan bahwa PO bus tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali, sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” katanya dikutip, Senin 13 Mei 2024
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno meminta agar setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada yang mereka miliki dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Di samping itu, ia juga menyebarluaskan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ujarnya.
Yang menjadi perhatian juga adalah perlunya keterlibatan masyarakat, terutama para pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Aplikasi ini mudah sekali diakses dan dapat mendeteksi kendaraan bus yang kosong izin operasional dan tanpa persyaratan teknis yang terpenuhi.
Selain itu, pengecekan berkala kelaikan kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan. Bagi PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Kita harus mempunyai kesadaran dalam memilih kendaraan yang akan digunakan dalam perjalanan jauh.
Jangan sampai kita hanya tertarik dengan harga yang murah, tetapi bukan keamanan yang selalu menjadi perhatian kita.
Harus dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi karena keterlibatan masyarakat adalah kunci utama untuk mengurangi fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas.













