Kemenhub Tanggapi Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar di Subang

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus Trans Putera Fajar  setelah di evakuasi. (dok. Kemenhub)

Bus Trans Putera Fajar setelah di evakuasi. (dok. Kemenhub)

RENTAK.ID – Setiap tahunnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan berulang kali. Berita sedih ini selalu menjadi berita yang sangat menyesakkan hati baik bagi keluarga korban maupun bagi para penonton berita di rumah.

Kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat pada tanggal Sabtu (11/5/2024) kemarin bukan hanya dramatis, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan.

Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan ini tercatat sebanyak 11 orang dan menyebabkan 12 orang lainnya mengalami luka-luka berat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa kecelakaan ini diduga disebabkan oleh rem blong pada bus. Berdasarkan informasi terkini, Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

“Hal ini menunjukkan bahwa PO bus tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali, sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” katanya dikutip, Senin 13 Mei 2024

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno meminta agar setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada yang mereka miliki dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Di samping itu, ia juga menyebarluaskan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian juga adalah perlunya keterlibatan masyarakat, terutama para pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Aplikasi ini mudah sekali diakses dan dapat mendeteksi kendaraan bus yang kosong izin operasional dan tanpa persyaratan teknis yang terpenuhi.

Selain itu, pengecekan berkala kelaikan kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan. Bagi PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Kita harus mempunyai kesadaran dalam memilih kendaraan yang akan digunakan dalam perjalanan jauh.

Jangan sampai kita hanya tertarik dengan harga yang murah, tetapi bukan keamanan yang selalu menjadi perhatian kita.

Harus dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi karena keterlibatan masyarakat adalah kunci utama untuk mengurangi fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru