Kejagung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung gelar jumpa pers atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pada sektor perkebunan sawit (dok. Kejagung)

Kejagung gelar jumpa pers atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pada sektor perkebunan sawit (dok. Kejagung)

JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pada sektor perkebunan sawit.

Pada Selasa, 12 November 2024, tim berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar dari rekening Yayasan D, yang diduga sebagai bagian dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Penyitaan ini merupakan bukti konkret dari upaya penegakan hukum kami dalam mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor perkebunan yang kerap menimbulkan kerugian negara,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada jumpa pers, Selasa (12/11/2024).

Penetapan tersangka atas kasus ini telah dilakukan sejak 22 Juli 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, korporasi PT DP (Duta Palma Group) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana pencucian uang.

Selain PT DP, penyidik juga telah menetapkan lima perusahaan perkebunan lain sebagai tersangka, yakni PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.

Kelima perusahaan ini diduga menjalankan aktivitas perkebunan dan pengolahan sawit secara ilegal di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Tak hanya itu, satu korporasi lainnya, yaitu PT AP, yang bergerak di bidang properti, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pencucian uang dengan menyamarkan dana hasil korupsi.

“Hasil kejahatan yang didapatkan dari penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum ini dialihkan ke rekening Yayasan D dan disamarkan seolah-olah sebagai dana legal,” lanjut Dr. Harli Siregar.

Menurut penyidik, total dana sebesar Rp301.986.366.605,47 yang telah disita adalah bagian dari upaya pengaburan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami untuk menyelamatkan kekayaan negara yang diambil secara tidak sah,” tegas Dr. Harli Siregar. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB