Kejagung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung gelar jumpa pers atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pada sektor perkebunan sawit (dok. Kejagung)

Kejagung gelar jumpa pers atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pada sektor perkebunan sawit (dok. Kejagung)

JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pada sektor perkebunan sawit.

Pada Selasa, 12 November 2024, tim berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar dari rekening Yayasan D, yang diduga sebagai bagian dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Penyitaan ini merupakan bukti konkret dari upaya penegakan hukum kami dalam mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor perkebunan yang kerap menimbulkan kerugian negara,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada jumpa pers, Selasa (12/11/2024).

Penetapan tersangka atas kasus ini telah dilakukan sejak 22 Juli 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, korporasi PT DP (Duta Palma Group) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana pencucian uang.

Selain PT DP, penyidik juga telah menetapkan lima perusahaan perkebunan lain sebagai tersangka, yakni PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.

Kelima perusahaan ini diduga menjalankan aktivitas perkebunan dan pengolahan sawit secara ilegal di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Tak hanya itu, satu korporasi lainnya, yaitu PT AP, yang bergerak di bidang properti, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pencucian uang dengan menyamarkan dana hasil korupsi.

“Hasil kejahatan yang didapatkan dari penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum ini dialihkan ke rekening Yayasan D dan disamarkan seolah-olah sebagai dana legal,” lanjut Dr. Harli Siregar.

Menurut penyidik, total dana sebesar Rp301.986.366.605,47 yang telah disita adalah bagian dari upaya pengaburan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami untuk menyelamatkan kekayaan negara yang diambil secara tidak sah,” tegas Dr. Harli Siregar. ***

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru