JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pada sektor perkebunan sawit.
Pada Selasa, 12 November 2024, tim berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar dari rekening Yayasan D, yang diduga sebagai bagian dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Penyitaan ini merupakan bukti konkret dari upaya penegakan hukum kami dalam mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor perkebunan yang kerap menimbulkan kerugian negara,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada jumpa pers, Selasa (12/11/2024).
Penetapan tersangka atas kasus ini telah dilakukan sejak 22 Juli 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, korporasi PT DP (Duta Palma Group) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam tindak pidana pencucian uang.
Selain PT DP, penyidik juga telah menetapkan lima perusahaan perkebunan lain sebagai tersangka, yakni PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.
Kelima perusahaan ini diduga menjalankan aktivitas perkebunan dan pengolahan sawit secara ilegal di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
Tak hanya itu, satu korporasi lainnya, yaitu PT AP, yang bergerak di bidang properti, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pencucian uang dengan menyamarkan dana hasil korupsi.
“Hasil kejahatan yang didapatkan dari penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum ini dialihkan ke rekening Yayasan D dan disamarkan seolah-olah sebagai dana legal,” lanjut Dr. Harli Siregar.
Menurut penyidik, total dana sebesar Rp301.986.366.605,47 yang telah disita adalah bagian dari upaya pengaburan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen kami untuk menyelamatkan kekayaan negara yang diambil secara tidak sah,” tegas Dr. Harli Siregar. ***













