JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah kehilangan legitimasi dan dianggap layak dicopot dari jabatan yang telah diemban selama nyaris 7 tahun. Sengkarut kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kasusnya telah dialihkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi indikatornya.
Desakan ini disuarakan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), yang belakangan diketahui menjadi pelapor perkara Febrie hingga ditangani Kortastipidkor-Polda Metro Jaya. Terjungkalnya Febrie menandakan kegagalan Burhanuddin memimpin Korps Adhyaksa. Khususnya dalam pengawasan dan pembinaan.
“Sejak ditetapkannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2026 oleh Kortastipidkor Polri, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut umum tertinggi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya,” kata Koordinator Kosmak Ronald Loblobly, di Jakarta, Rabu (15/7).
Kosmak gabungan organisasi sipil antara lain TPDI, IPW dan Perekat Nusantara. Koalisi menilai Burhanuddin tak mampu menjalankan fungsi sebagai penuntut umum tertinggi dan seolah membiarkan jajaran berantas korupsi sambil korupsi.
“Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin tidak menjalankan kewajiban hukumnya melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan. Karena seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus secara berkelanjutan terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin” tutur Ronald.
Sprindik Baru
Sementara Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru dalam menangani perkara yang dialihkan Polri. Kapuspenkum Kejagung Anang Supritna mengungkapkan ketiga sprindik yakni Sprindik Nomor 43 perkara TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 (korupsi batu bara PLN) dan Sprindik Nomor 45 (perkara korupsi) PT Asabri.
Kejagung belum melakukan pemeriksaan-pemeriksaan intensif karena perlu mempelajari berkas perkara, barang bukti dan BAP hasil penyidikan Polri. Sementara status Febrie disebutkan sebatas saksi, bukan tersangka sebagaimana yang disampaikan Polri.
Penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejagung menambah kontroversi perkara Febrie karena menabrak hukum acara. Mekanisme pengambilalihan atau penyerahan penyidikan dari Polri ke Kejagung tak diatur dalam ketentuan KUHAP.
Sedangkan koalisi meminta agar kasus Febrie diambil alih KPK mengikuti ketentuan UU. “KPK dapat mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi,” kata Ronald.






