RENTAK.ID – Kembali terulang lagi kecelakaan bus pariwisata. Sebuah bus yang membawa sekitar puluhan pelajar dari SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, mengalami kecelakaan pada hari Sabtu (11/5/2024) sore ketika melintasi jalan raya Desa Palasari.
Ada sebanyak 11 korban jiwa yang dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa Bus Trans Putra Fajar berplat nomor AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan kir-nya mati sejak tanggal 6 Desember 2023.
Dari data yang tersedia, bus itu tercatat menjadi milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini adalah armada AKDP yang berkantor di Banyuretno, Wonogiri. Sepertinya, bus tersebut sudah dijual dan kemudian dijadikan bus pariwisata, dan umurnya diperkirakan sekitar 18 tahun.
“Banyak perusahaan tidak tertib dalam administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah dengan sistem pendaftaran online,” ungkap Djoko, pada hari Minggu (12/5/2024).
Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan ada perusahaan bus yang lalai dalam hal tertib administrasi. Djoko menambahkan bahwa pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi harus diperkarakan. Dia mengatakan bahwa selama ini, selalu sopir yang menjadi korban dalam setiap kecelakaan bus.
Menurut Djoko, sangat jarang ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Pemilik lama juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang melibatkan kendaraan bus tersebut.
“Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, KIR, dan perijinan harus dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” tuturnya.
Hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Korban-korban yang meninggal biasanya memiliki pola yang sama, yaitu tidak menggunakan sabuk keselamatan dan bagian body bus yang keropos, sehingga saat terjadi kecelakaan, terjadi deformasi yang membuat korban terjepit.
Meski pemerintah telah membuat aturan batas usia kendaraan bus, namun hanya bersifat setengah hati. Bus yang usianya sudah tua tidak di scrapping, tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum. Hal ini masih terjadi karena kendaraan tersebut masih berplat nomor kuning, sehingga masih bisa di KIR, namun belum memiliki ijin. Situasi ini terus terjadi dan sulit dikendalikan.
“Pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan (Cianjur) tahun 2022, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri bus bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning, KIR hidup tapi tidak ada satupun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berijin. Hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini,” terangnya.
Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), terdapat beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia. Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk mengalami penurunan, dan rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona bahaya.
“Ini jelas sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan,” tegas Djoko.