Kasus Video Syur AD: Penjelasan Lengkap dari Roy Suryo

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  foto syur di media sosial. (pixabai)

Ilustrasi foto syur di media sosial. (pixabai)

RENTAK.ID – Kasus video syur yang melibatkan AD terus menjadi sorotan publik. Dr. KRMT Roy Suryo, seorang pemerhati telematika dan multimedia, memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang sering muncul seputar kasus ini.

Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Kamis 8 Agustus 2024 Roy Suryo membahas berbagai aspek hukum dan preseden kasus serupa yang pernah terjadi.

Menanggapi pertanyaan apakah AD bisa dijadikan tersangka, Roy Suryo menjelaskan bahwa status AD sangat tergantung pada perannya dalam kasus ini.

“Jika AD adalah pelapor, maka statusnya sebagai ‘Saksi Korban Pelapor’ dapat dilindungi. Namun, jika laporan dibuat oleh pihak lain dan AD hanya bertindak sebagai saksi, penentuan statusnya akan bergantung pada keputusan Polda Metro Jaya,” ungkap Roy Suryo.

Baca Juga :  Inilah Urgensi Penggunaan Sabuk Keselamatan

Preseden Kasus Ariel

Roy Suryo juga mengulas yurisprudensi dari kasus-kasus serupa yang pernah terjadi, seperti kasus video syur yang melibatkan Ariel pada tahun 2010.

Dalam kasus tersebut, dua korban, yakni LM dan CT, dibebaskan dari tuntutan hukum, sementara Ariel dan seorang sound engineer, Reza Rizaldy alias Redjoy, dijatuhi hukuman pidana karena video tersebut pertama kali tersebar dari mereka. “Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku penyebaran pertama sangat berpotensi dijerat hukum,” jelas Roy.

Kasus Gisel dan Kelalaian

Selain itu, Roy Suryo juga menyinggung kasus yang melibatkan Gizella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) pada 2020. Dua orang penyebar video, Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP), dijatuhi hukuman meskipun mereka hanya mendapatkan video tersebut dari unggahan di cloud server.

Baca Juga :  Pemerhati IT Independen Sampaikan Amicus Curiae: Fokus pada SIREKAP dan Keabsahan Pemilu 2024

“Ini menunjukkan adanya celah hukum terkait siapa yang pertama kali mengunggah video tersebut, yang tidak terungkap secara jelas dalam proses hukum,” kata Roy Suryo.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait posisi hukum AD dan bagaimana kasus ini mungkin akan berkembang, berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik.

Berita Terkait

Minum Kopi Rutin Bisa Kurangi Risiko Kanker Kepala dan Leher, Studi Temukan
Kekuatan Sejati Manusia: Menggapai Sehat Fisik dan Jiwa Lewat Iman dan Ikhtiar Sunah
Fenomena “Marriage is Scary” Ramai di Media Sosial, Psikolog dan Ulama Beri Tanggapan
7 Cara Ampuh Meningkatkan Kekuatan Seksual Pria di Ranjang
10 Tips Agar Pria Tetap Bertenaga dan Tidak Loyo di Ranjang
Nikmati Pengalaman Rapat yang Sempurna di Osaka Hotel PIK 2
Bamsoet Gelar Prosesi Pengajian dan Siraman untuk Pernikahan Anak Kelima: Suasana Khidmat di Tengah Kearifan Budaya Sunda-Jawa Barat
Resep Sederhana dan Murah Meriah Kopi Susu Gula Aren ala Janji Jiwa

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:07 WIB

Minum Kopi Rutin Bisa Kurangi Risiko Kanker Kepala dan Leher, Studi Temukan

Senin, 3 Februari 2025 - 12:13 WIB

Kekuatan Sejati Manusia: Menggapai Sehat Fisik dan Jiwa Lewat Iman dan Ikhtiar Sunah

Minggu, 2 Februari 2025 - 01:20 WIB

Fenomena “Marriage is Scary” Ramai di Media Sosial, Psikolog dan Ulama Beri Tanggapan

Minggu, 26 Januari 2025 - 06:44 WIB

7 Cara Ampuh Meningkatkan Kekuatan Seksual Pria di Ranjang

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:06 WIB

10 Tips Agar Pria Tetap Bertenaga dan Tidak Loyo di Ranjang

Berita Terbaru