Kasus Video Syur AD: Penjelasan Lengkap dari Roy Suryo

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  foto syur di media sosial. (pixabai)

Ilustrasi foto syur di media sosial. (pixabai)

RENTAK.ID – Kasus video syur yang melibatkan AD terus menjadi sorotan publik. Dr. KRMT Roy Suryo, seorang pemerhati telematika dan multimedia, memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang sering muncul seputar kasus ini.

Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Kamis 8 Agustus 2024 Roy Suryo membahas berbagai aspek hukum dan preseden kasus serupa yang pernah terjadi.

Menanggapi pertanyaan apakah AD bisa dijadikan tersangka, Roy Suryo menjelaskan bahwa status AD sangat tergantung pada perannya dalam kasus ini.

“Jika AD adalah pelapor, maka statusnya sebagai ‘Saksi Korban Pelapor’ dapat dilindungi. Namun, jika laporan dibuat oleh pihak lain dan AD hanya bertindak sebagai saksi, penentuan statusnya akan bergantung pada keputusan Polda Metro Jaya,” ungkap Roy Suryo.

Preseden Kasus Ariel

Roy Suryo juga mengulas yurisprudensi dari kasus-kasus serupa yang pernah terjadi, seperti kasus video syur yang melibatkan Ariel pada tahun 2010.

Dalam kasus tersebut, dua korban, yakni LM dan CT, dibebaskan dari tuntutan hukum, sementara Ariel dan seorang sound engineer, Reza Rizaldy alias Redjoy, dijatuhi hukuman pidana karena video tersebut pertama kali tersebar dari mereka. “Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku penyebaran pertama sangat berpotensi dijerat hukum,” jelas Roy.

Kasus Gisel dan Kelalaian

Selain itu, Roy Suryo juga menyinggung kasus yang melibatkan Gizella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) pada 2020. Dua orang penyebar video, Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP), dijatuhi hukuman meskipun mereka hanya mendapatkan video tersebut dari unggahan di cloud server.

“Ini menunjukkan adanya celah hukum terkait siapa yang pertama kali mengunggah video tersebut, yang tidak terungkap secara jelas dalam proses hukum,” kata Roy Suryo.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait posisi hukum AD dan bagaimana kasus ini mungkin akan berkembang, berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik.

Berita Terkait

Brenda Aprillia Liem Rayakan Imlek Bersama Keluarga Besar Miss Tionghoa Indonesia di Jakarta
Petugas OTC KAI Services Siaga Jaga Kebersihan Kereta Demi Kenyamanan Penumpang
Masih Belum Kedaluwarsa, Tapi Bisa Berbahaya: Ini Fakta yang Sering Diabaikan
Puasa Tak Sekadar Menahan Lapar, Sains Buktikan Aktifkan Perbaikan Sel Tubuh
Dari Tempat Tidur ke Karakter: Akar Disiplin dalam Kehidupan
Lenovo Tancap Gas Hadirkan Era Baru AI PC: Dari Gaya Hidup hingga Dunia Kerja Modern
229 Juta Warga RI Online, Pakar UGM Ingatkan Bahaya Jika Anak Tak Didampingi di Era Digital
Hadiah Akhir Tahun Penuh Makna: Lenovo Hadirkan Teknologi yang Merayakan Proses dan Harapan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:19 WIB

Brenda Aprillia Liem Rayakan Imlek Bersama Keluarga Besar Miss Tionghoa Indonesia di Jakarta

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:56 WIB

Petugas OTC KAI Services Siaga Jaga Kebersihan Kereta Demi Kenyamanan Penumpang

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:16 WIB

Masih Belum Kedaluwarsa, Tapi Bisa Berbahaya: Ini Fakta yang Sering Diabaikan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:55 WIB

Puasa Tak Sekadar Menahan Lapar, Sains Buktikan Aktifkan Perbaikan Sel Tubuh

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:10 WIB

Dari Tempat Tidur ke Karakter: Akar Disiplin dalam Kehidupan

Berita Terbaru

Hiburan

In Memoriam Vidi Aldiano, Suara Hangat Pop Indonesia

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:16 WIB

Hiburan

In Memoriam Donny Fattah, Pendiri dan Bassis God Bless

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:13 WIB